Garutexpo.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan publik. Lembaga ini dinilai tidak transparan dalam keterbukaan informasi anggaran, sehingga memicu dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menegaskan bahwa Dinas PUPR belum menjalankan kewajiban sebagai badan publik untuk menyediakan informasi anggaran secara terbuka, mudah diakses, dan akuntabel. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi anggaran, seluruhnya disebut minim akses dan sulit diperoleh, baik melalui situs resmi maupun permintaan langsung.
Ketua Umum DPP FPPG, Jajang, menyampaikan kekecewaannya.“Anggaran yang dikelola Dinas PUPR bersumber dari uang rakyat. Maka sudah seharusnya publik mengetahui untuk apa dan bagaimana anggaran tersebut digunakan. Jika informasi ditutup-tutupi, ini bukan hanya persoalan etika, tapi juga berpotensi melanggar hukum,” tegasnya, Sabtu (6/12/2025).
Padahal, UU KIP secara jelas mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala, terutama terkait keuangan, program kerja, dan laporan kegiatan. Ketertutupan informasi tersebut dinilai menghambat pengawasan publik dan membuka ruang terjadinya penyimpangan, mark up, hingga praktik korupsi.
Kondisi ini juga berlawanan dengan semangat reformasi birokrasi serta prinsip good governance yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam setiap proses pemerintahan.
FPPG mendesak Inspektorat Daerah, Komisi Informasi, dan lembaga pengawasan lainnya untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Dinas PUPR. Jika terbukti mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi, pihaknya menilai sanksi administratif hingga rekomendasi hukum harus diterapkan.
Pemerintah daerah pun diminta bersikap tegas agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa kecuali, termasuk Dinas PUPR, tunduk pada regulasi keterbukaan informasi publik.
“Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Jika anggaran dikelola dengan benar, tidak ada alasan untuk menutupinya dari publik,” tandas Jajang.(*)






























