Garutexpo.com – Teka-teki penyegelan rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, akhirnya terjawab. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait langkah penyegelan yang sempat menghebohkan publik dan memicu spekulasi liar, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
KPK menegaskan, penyegelan rumah Kajari Bekasi tidak serta-merta berkaitan dengan penetapan status tersangka, melainkan bagian dari prosedur hukum untuk menjaga kepentingan penyidikan.
Penyegelan Demi Amankan Barang Bukti
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyegelan rumah dinas Kajari Bekasi yang berada di Klaster Pasadena, Cikarang Pusat, dilakukan pada Kamis malam (18/12/2025).
Langkah tersebut, kata Asep, bertujuan menjaga status quo agar tidak terjadi perubahan, penghilangan, atau pemindahan barang bukti yang berpotensi relevan dengan perkara.
“Penyegelan dilakukan sebagai prosedur standar penegakan hukum. Ini untuk memastikan lokasi tetap steril sebelum dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Status Kajari: Belum Cukup Alat Bukti
Meski rumahnya sempat disegel, KPK menegaskan bahwa Eddy Sumarman tidak berstatus tersangka. Setelah dilakukan ekspose perkara secara menyeluruh, penyidik menyimpulkan belum terdapat alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum Kajari Bekasi ke tahap penyidikan.
“Alat bukti yang ada belum memenuhi syarat. Oleh karena itu, penyegelan akan segera dibuka kembali sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga negara,” tegas pihak KPK.
Keputusan ini sekaligus menepis isu yang berkembang di ruang publik terkait dugaan keterlibatan langsung Kajari Bekasi dalam pusaran kasus OTT tersebut.
OTT Bupati Bekasi: Suap Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
Sementara itu, KPK memastikan penanganan perkara utama tetap berjalan agresif. Dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi
HM Kunang (HMK) – Ayah Bupati Bekasi, diduga sebagai perantara
Sarjan (SRJ) – Pihak swasta/kontraktor
Total aliran dana suap dalam perkara ini disebut mencapai Rp 9,5 miliar. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Sorotan Pemuda: Hukum Harus Tegak Lurus
Ketua DPD Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) Jawa Barat, Rudy U.G.T, mengapresiasi keterbukaan KPK dalam menjelaskan duduk perkara secara objektif.
“Jika memang tidak cukup bukti, maka hak-hak pejabat yang bersangkutan wajib dipulihkan. Namun kami tetap mendorong KPK waspada terhadap potensi klaster pemerasan oleh oknum penegak hukum. Hukum harus ditegakkan lurus, tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih,” tegas Rudy.
Kesimpulan
KPK memastikan penyegelan rumah Kajari Bekasi akan segera dicabut, karena keterlibatannya dalam OTT Bupati Bekasi belum terbukti secara hukum. Meski demikian, penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dana korupsi tetap berlanjut.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Laporan: Redaksi Media Cyber BK-RI
Mengabarkan Kebenaran, Menegakkan Keadilan
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi KPK periode 20–22 Desember 2025. Media Cyber BK-RI akan terus mengawal perkembangan kasus korupsi di Jawa Barat demi kepentingan publik.***






























