Garutexpo.com — Dugaan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tidak sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kembali mencuat di Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut. Menyikapi temuan dan laporan tersebut, Pemerintah Kecamatan Talegong menginisiasi langkah serius dengan menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna menyelesaikan persoalan secara transparan dan berkeadilan.
Dalam undangan resmi yang ditandatangani Plt Camat Talegong, Wiati K, seluruh unsur pengelola bansos, sumber data, serta pemerintahan setempat diminta untuk duduk bersama membahas permasalahan penyaluran bansos agar dana bantuan benar-benar sampai kepada warga yang berhak.
Rapat tersebut berlangsung di aula Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut, Senin, 29 Desember, 2025. Sejumlah pihak yang diundang antara lain Ketua RT 03 Kampung Curug Sumpel, Ketua RW 04, Kepala Dusun, Kasi Kesejahteraan Desa Sukamulya, Kepala Desa Sukamulya, TKSK Kecamatan Talegong, serta seluruh SDM Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Talegong.
Sementara itu, salah satu Babinsa Kecamatan Talegong, Heru, mengungkapkan bahwa untuk hasil sementara, pihak desa bersama pendamping dan fasilitator akan melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap warga Desa Sukamulya yang tercantum dalam daftar nominatif KPM.
“Seluruh warga yang namanya tercatat sebagai KPM akan diundang ke desa. Nantinya akan didata siapa yang memiliki kartu bansos dan siapa yang tidak memiliki kartu meskipun namanya ada dalam daftar KPM,” ujar Heru.
Ia menambahkan, hasil pendataan tersebut akan dijadikan bahan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Baik Polsek maupun Polres akan dilibatkan dalam proses lanjutan apabila ditemukan indikasi penyaluran yang tidak sesuai prosedur.
“Data itu nantinya akan dilaporkan ke Polsek dan Polres untuk diproses. Kapolsek juga siap memfasilitasi seluruh warga yang namanya ada di daftar tetapi tidak memegang kartu, bahkan yang datanya sudah tercetak di bank,” jelasnya.
Menurut Heru, karena penyaluran bansos dilakukan melalui Bank Mandiri Cabang Bungbulang, maka kewenangan pemanggilan pihak perbankan berada di tingkat Polres. Oleh karena itu, seluruh proses akan diarahkan agar berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi titik terang atas keluhan masyarakat sekaligus upaya penegakan akuntabilitas agar penyaluran bansos ke depan lebih tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan.(*)






























