in

Bonus Panas Bumi Garut Amblas, LIBAS Bongkar Dugaan Perampasan Hak Desa

Garutexpo.com – Penyusutan terhadap bonus produksi panas bumi di Kabupaten Garut memantik sorotan keras dari Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS). Organisasi lingkungan tersebut menilai penurunan nilai bonus tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar hak fiskal desa-desa terdampak eksploitasi energi panas bumi.

Pernyataan sikap resmi itu disampaikan LIBAS, Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Ketua LIBAS, Tedi Sutardi, menegaskan bahwa bonus produksi panas bumi bukanlah bentuk kedermawanan pemerintah, melainkan hak desa yang dijamin regulasi atas aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya.

“Bonus produksi panas bumi adalah hak, bukan bantuan. Ada konsekuensi ekologis dan sosial yang ditanggung masyarakat desa, mulai dari perubahan bentang alam, tekanan ruang hidup, hingga risiko geologi,” tegas Tedi.

Ia menyebutkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk memastikan distribusi bonus produksi dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun realitas di lapangan dinilai berbanding terbalik.

“Produksi panas bumi terus berjalan, tetapi bonus yang diterima desa justru menyusut drastis. Ini kejanggalan serius,” ujarnya.

Regulasi Dinilai Dilanggar

LIBAS merujuk pada Peraturan Bupati Garut Nomor 58 Tahun 2020 yang mengatur pembagian bonus produksi panas bumi, yakni 50 persen untuk belanja keuangan desa, 30 persen untuk pembangunan daerah, dan 20 persen untuk hibah atau bantuan lainnya.

“Porsi 50 persen untuk desa itu wajib dan tidak bisa ditawar. Jika nilainya turun tanpa penjelasan terbuka, patut diduga ada pelanggaran kebijakan,” kata Tedi.

Data Ungkap Selisih Fantastis

Berdasarkan data resmi yang disampaikan LIBAS, pada tahun 2019 total bonus produksi panas bumi di Kabupaten Garut mencapai Rp23,36 miliar, dengan bagian desa sebesar Rp11,68 miliar. Namun pada tahun 2025, total bonus tercatat hanya Rp14,4 miliar, sehingga porsi desa turun menjadi Rp7,2 miliar.

Artinya, desa-desa terdampak kehilangan sekitar Rp4,48 miliar, sementara secara keseluruhan daerah mengalami penyusutan hampir Rp8,96 miliar.

“Ini bukan sekadar angka. Ini jalan desa yang gagal dibangun, akses air bersih yang tertunda, dan ketahanan sosial masyarakat yang kian rapuh,” ungkap Tedi.

Dugaan Masalah Tata Kelola

LIBAS menilai penyusutan tersebut mengindikasikan persoalan serius dalam tata kelola, mulai dari minimnya transparansi data produksi aktual, harga jual uap panas bumi, hingga formula penghitungan pendapatan kotor. Bahkan, LIBAS menduga adanya penyimpangan tujuan regulasi dan potensi maladministrasi kebijakan.

Lima Tuntutan LIBAS

Atas kondisi itu, LIBAS menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah daerah, yakni audit investigatif independen terhadap bonus produksi panas bumi, pembukaan total data produksi dan keuangan, pemulihan hak desa yang hilang, evaluasi serta sanksi administratif jika ditemukan penyimpangan, dan pelibatan aktif masyarakat terdampak dalam pengawasan.

“Energi boleh terbarukan, tapi ketidakadilan yang terus diperbarui adalah kejahatan kebijakan,” tegas Tedi.

Pernyataan LIBAS ini menjadi peringatan keras agar pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap hak desa dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum, etika pemerintahan, dan prinsip keadilan sosial.***

Ditulis oleh Kang Zey

Diduga Mabuk Saat Bertugas, Penjaga Palang KA Diamankan Polisi, Nyaris Picu Bahaya di Cibatu

Haul Akbar Sesepuh Bongkor–Munjul, Lima Kali Khatam Al-Qur’an Digelar Penuh Khidmat