GGaruexpo.com Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diduga dikendalikan melalui media sosial berhasil dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Garut. Seorang pria berinisial SM (31), warga Kecamatan Pangatikan, diamankan petugas di kawasan Jalan Margawati, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut yang dinilai semakin meresahkan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 14 paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip dan dililit lakban. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggota di lapangan.
“Kasus ini terungkap setelah anggota kami melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut melalui media sosial dan berperan sebagai perantara untuk dijual kembali,” ujar AKP Usep Sudirman kepada awak media, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, pelaku menjalankan peran sebagai penghubung antara pemasok dan pembeli dengan imbalan keuntungan berupa uang serta kesempatan mengonsumsi narkotika secara gratis.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok yang diduga berada di balik peredaran tembakau sintetis tersebut.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah tergiur tawaran transaksi narkotika melalui media sosial dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(*)





























