in

MANTRA Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin PLTM di Garut Selatan, Pemkab Didesak Turun Tangan

Foto: Jojo, Ketua Mantra.

Garutexpo.com — Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), yang menjadi bagian dari Program Strategis Nasional (PSN), didorong agar tidak hanya berorientasi pada percepatan pembangunan, tetapi juga mematuhi ketentuan perizinan, memenuhi standar teknis, serta memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.

Persoalan tersebut menjadi sorotan Masyarakat Tani Tatar Sunda (MANTRA). Ketua MANTRA, Jojo, menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah kegiatan konstruksi PLTM di wilayah Garut Selatan yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, khususnya terkait dokumen Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah pembangunan PLTM di aliran Sungai Cilaki, Desa Sukamaju, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut.

Jojo berencana menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Garut untuk membahas persoalan tersebut bersama perangkat daerah terkait, dinas teknis, serta pihak pelaku usaha. Audiensi itu diharapkan menjadi ruang klarifikasi sekaligus mendorong pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan dan pemenuhan kewajiban lingkungan maupun teknis pembangunan.

Perizinan Digital Bukan Alasan Mengabaikan Aturan

Dalam pandangan MANTRA, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan memang merupakan bagian penting dari upaya memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Namun, status sebagai proyek strategis tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasca-pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja, proses perizinan berusaha dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan pendekatan berbasis risiko. Meski demikian, penggunaan sistem perizinan digital tetap harus diikuti pemenuhan persyaratan substantif sesuai jenis kegiatan, tingkat risiko, serta ketentuan teknis yang berlaku.

Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan terkait, termasuk melalui kerja sama dengan badan usaha yang memenuhi persyaratan.

Dalam pelaksanaannya, setiap tahapan pembangunan PLTM, mulai dari prakonstruksi, konstruksi, hingga operasional, perlu memenuhi kewajiban perizinan dan standar yang relevan. Persetujuan Lingkungan dan PBG menjadi dua aspek yang perlu diperiksa sesuai karakteristik serta ketentuan yang berlaku bagi masing-masing kegiatan.

MANTRA berpandangan, kepatuhan terhadap regulasi tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pembangunan berlangsung tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Potensi Hilangnya PAD

Selain persoalan legalitas, pembangunan PLTM di Garut Selatan juga dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Wilayah Garut Selatan memiliki sejumlah kawasan dengan tingkat kerawanan longsor dan gerakan tanah yang perlu menjadi pertimbangan dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Karena itu, kajian lingkungan yang memadai, pemenuhan standar teknis, serta pengawasan terhadap aktivitas konstruksi menjadi aspek penting untuk meminimalkan risiko yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Di sisi lain, kelengkapan administrasi bangunan dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan daerah juga perlu diperiksa. Apabila terdapat kewajiban pajak daerah atau retribusi yang berlaku dan belum dipenuhi, hal tersebut berpotensi berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Garut.

Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan bahwa setiap kewajiban yang memang berlaku telah dipenuhi oleh pelaku usaha, tanpa mengesampingkan kepastian hukum dan hak-hak pihak terkait.

MANTRA Minta Evaluasi dan Penegakan Hukum

Melalui rencana audiensi tersebut, MANTRA ingin mendorong pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap kegiatan konstruksi PLTM yang dipersoalkan.

Pemeriksaan diharapkan mencakup status perizinan berusaha, dokumen Persetujuan Lingkungan, PBG, pemenuhan standar teknis, serta kewajiban lain yang relevan dengan kegiatan pembangunan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari pembinaan dan pengenaan sanksi administratif hingga langkah penegakan hukum apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.

MANTRA juga mendorong agar kegiatan yang terbukti tidak memenuhi persyaratan wajib dan secara hukum tidak dapat dilanjutkan untuk sementara dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku, sampai kewajiban yang dipersyaratkan dipenuhi.

Langkah tersebut, menurut pandangan MANTRA, penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek strategis tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian, keselamatan, dan perlindungan kepentingan publik.

Pemerintah daerah pun diharapkan memperkuat pembinaan dan pengawasan, termasuk menyosialisasikan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar pelaksanaan pembangunan memiliki pedoman yang jelas.

Jangan Sampai Pembangunan Mengabaikan Keselamatan Warga

Bagi MANTRA, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru akibat kelalaian dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Keberadaan PSN tidak semestinya dipertentangkan dengan perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat desa, maupun kewenangan pemerintah setempat sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pelaku usaha dinilai penting agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

Jojo berharap audiensi yang direncanakan dapat menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar pembahasan administratif. Pemeriksaan lapangan, keterbukaan informasi mengenai status perizinan, serta tindak lanjut yang terukur dinilai penting untuk menjawab persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Pembangunan harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai percepatan proyek justru mengabaikan kajian lingkungan, standar teknis, dan keselamatan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” demikian inti sikap yang disuarakan MANTRA kepada Garutexpo.com, Selasa, 13 Oktober 2026.

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari berdirinya infrastruktur atau beroperasinya pembangkit listrik. Kepatuhan hukum, keselamatan warga, kelestarian lingkungan, serta manfaat ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan juga harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan pembangunan di Garut Selatan.

Catatan redaksi: Sebelum berita diterbitkan, sebaiknya verifikasi kembali penyebutan UU Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, karena nomor dan judul regulasi tersebut perlu dipastikan kesesuaiannya dengan sumber hukum resmi. Status perizinan PLTM Sungai Cilaki juga perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang dan pihak pengelola agar dugaan yang diberitakan tetap berimbang serta tidak dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.***

Ditulis oleh Kang Zey

DELAPAN HARI AIR ZAMZAM TAK KUNJUNG TIBA! Jemaah Umrah Asal Garut Kecewa, Pelayanan Bandara Soekarno-Hatta Dipertanyakan