in

Dari Garut, Wamendikdasmen Kirim Pesan Tegas: Revisi UU Sisdiknas Tak Boleh Sekadar Formalitas

Foto: Wamendikdasmen RI, Prof. Latip Latipulhayat, menerima cinderamata dari wakil Bupati Garut, putri Karlina sesuai membuka Rakornas ke V Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Kabupaten Garut, Ballroom Hotel Harmoni Garut, Selasa malam, 13 Oktober 2026.

Garutexpo.com — Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) harus membuka ruang partisipasi masyarakat yang benar-benar bermakna, bukan sekadar memenuhi prosedur formal. Pesan tegas itu disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) RI, Prof. Latip Latipulhayat, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) V Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Kabupaten Garut.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Harmoni Garut, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Oktober 2026 tersebut menjadi momentum bagi Dewan Pendidikan dari berbagai daerah untuk menyatukan gagasan dan memperkuat peran masyarakat dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional.

Dalam arahannya, Prof. Latip menegaskan bahwa Dewan Pendidikan memiliki posisi strategis sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Fokus utama keberadaan lembaga tersebut adalah mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan.

“Jadi kata kuncinya adalah mutu pendidikan. Ini merupakan elaborasi lebih lanjut karena Undang-Undang Sisdiknas merupakan undang-undang organik, perintah langsung dari konstitusi untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas,” ungkap Prof. Latip Latipulhayat.

Menurutnya, pembangunan pendidikan tidak cukup hanya bertumpu pada kebijakan pemerintah. Diperlukan keterlibatan berbagai unsur masyarakat agar kebijakan yang disusun mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.

Partisipasi Publik Bukan Sekadar Pelengkap

Sorotan utama dalam sambutan Wamendikdasmen adalah proses revisi UU Sisdiknas yang menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan dibahas bersama pemerintah.

Prof. Latip menekankan pentingnya penerapan prinsip *meaningful participation* atau partisipasi bermakna dalam proses pembentukan undang-undang. Menurutnya, pelibatan masyarakat harus memberikan ruang bagi masukan yang substantif, bukan sekadar menghadirkan publik untuk memenuhi formalitas.

“Dalam prosesnya, salah satu yang sangat penting, bahkan menjadi pilar dan prasyarat undang-undang yang baik, adalah partisipasi masyarakat. Khusus untuk Dewan Pendidikan, meaningful participation harus dimaknai sebagai kontribusi substantif, bukan sekadar kontribusi basa-basi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya peran Dewan Pendidikan dalam menyampaikan aspirasi, mengidentifikasi persoalan pendidikan di daerah, serta memberikan rekomendasi yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi nasional.

Masukan dari lapangan dinilai penting agar pembaruan kebijakan pendidikan tidak berhenti pada penyempurnaan aturan di atas kertas, tetapi juga memberikan dampak terhadap kualitas layanan pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, akses belajar, dan kebutuhan peserta didik.

Karena itu, Rakornas V diharapkan menjadi ruang dialog yang produktif untuk menghimpun pemikiran dari berbagai daerah sekaligus memperkuat kontribusi Dewan Pendidikan dalam proses pembentukan kebijakan.

Garut Jadi Titik Temu Dewan Pendidikan Se-Indonesia

Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menyambut kehadiran para peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Indonesia. Ia menilai kepercayaan menjadikan Garut sebagai tuan rumah Rakornas merupakan kesempatan untuk memperkuat sinergi dalam membangun pendidikan nasional.

Putri berharap forum tersebut dapat menghasilkan rumusan yang bermanfaat bagi penyempurnaan kebijakan pendidikan, terutama dalam merespons berbagai tantangan yang dihadapi dunia pendidikan saat ini.

“Di sini karena ada teman-teman guru, apalagi ini Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia, saya berharap bisa merumuskan suatu hal. Saya lihat rancangan RUU Pendidikan itu sudah cukup mencakup seluruh aspek untuk diperbaiki hari ini,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) Kabupaten/Kota, Joko Riyanto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang terus berkontribusi dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan.

Ia menilai perjuangan di bidang pendidikan merupakan pengabdian penting karena berkaitan langsung dengan masa depan generasi bangsa.

350 Peserta dari 150 Kabupaten/Kota Ikuti Rakornas

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Nanang Sofyan Hambali, menyampaikan bahwa Rakornas V diikuti sekitar 350 peserta dari 150 kabupaten/kota dan berlangsung selama tiga hari, 13–15 Oktober 2026.

Nanang mengapresiasi dukungan berbagai pihak sehingga Garut dapat memfasilitasi pertemuan berskala nasional tersebut.

“Ini luar biasa atas dukungan dari semua pihak. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga kegiatan Rakornas ini berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh anggota Dewan Pendidikan untuk berpartisipasi aktif dengan menyampaikan gagasan dan rekomendasi yang berangkat dari pengalaman serta kondisi pendidikan di daerah masing-masing.

Menurut Nanang, keterlibatan aktif tersebut penting agar pembahasan RUU Pendidikan dapat mempertimbangkan kebutuhan nyata sekolah, guru, peserta didik, dan masyarakat secara luas.

Ujian Sesungguhnya Ada pada Tindak Lanjut

Pesan yang disampaikan Wamendikdasmen di Garut menempatkan partisipasi publik sebagai salah satu unsur penting dalam proses pembentukan kebijakan pendidikan. Namun, kualitas partisipasi tidak hanya diukur dari banyaknya pihak yang diundang, melainkan juga dari sejauh mana masukan mereka didengar, dipertimbangkan, dan ditindaklanjuti.

Rakornas V pun diharapkan tidak berhenti sebagai agenda pertemuan dan pertukaran gagasan. Forum tersebut perlu menghasilkan rekomendasi yang jelas, relevan, dan dapat diperjuangkan dalam proses penyusunan kebijakan pendidikan nasional.

Bagi Dewan Pendidikan di seluruh Indonesia, momentum ini menjadi kesempatan untuk memperkuat fungsi sebagai jembatan aspirasi masyarakat dengan para pengambil kebijakan.

Sebab, revisi UU Sisdiknas bukan semata-mata urusan perubahan pasal demi pasal. Lebih dari itu, prosesnya menyangkut arah pendidikan nasional dan kepentingan jutaan peserta didik, tenaga pendidik, serta keluarga di seluruh Indonesia.

Pesan dari Garut pun menjadi pengingat bahwa partisipasi masyarakat harus memiliki arti nyata. Jangan sampai publik hanya hadir dalam proses, tetapi suaranya tidak memperoleh ruang yang memadai dalam menentukan arah kebijakan pendidikan.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Ketua DTK Persada 212 Garut Tegas: Jangan Seret Kasus Asusila ke Isu SARA, Salah Individu Bukan Agama!

183 Kabupaten/Kota Bersatu di Garut, Masa Depan Pendidikan Indonesia dan RUU Sisdiknas Jadi Sorotan Nasional