in

Dari Garut, Dewan Pendidikan Se-Indonesia Deklarasikan Dasa Vidya 2026: Desak Pemerataan Guru, Kesejahteraan, dan Keadilan Pendidikan

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Drs. H. Nanang Sofyan Hambali, M.Pd., saat sambutan dalam Rakornas FDPI V di Ballroom Hotel Harmoni, Kabupaten Garut, Rabu, 14 Oktober 2026.

Garutexpo.com — Kabupaten Garut menjadi titik penting lahirnya komitmen bersama untuk memperkuat masa depan pendidikan Indonesia. Melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) V Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026, para peserta merumuskan Piagam Deklarasi Dasa Vidya Garut 2026 yang memuat sepuluh komitmen strategis bagi pembenahan sistem pendidikan nasional.

Deklarasi yang ditetapkan di Kabupaten Garut pada 14 Oktober 2026 tersebut menjadi penegasan bahwa pendidikan bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan masyarakat, tenaga pendidik, satuan pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan.

Mengusung semangat “Dari Garut untuk Pendidikan Indonesia 2026”, deklarasi ini menempatkan pemerataan akses, peningkatan mutu, kesejahteraan guru, keadilan bagi sekolah negeri dan swasta, serta penguatan peran Dewan Pendidikan sebagai agenda penting yang perlu diperjuangkan secara berkelanjutan.

Sepuluh Komitmen untuk Membenahi Pendidikan Indonesia

Piagam Dasa Vidya Garut 2026 merangkum sepuluh komitmen yang diharapkan menjadi pijakan bersama dalam mendorong perubahan pendidikan yang lebih adil, inklusif, berkualitas, dan berorientasi pada masa depan.

Pertama, pendidikan untuk semua, yakni menjamin setiap anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau, bermutu, aman, inklusif, dan berkeadilan tanpa diskriminasi.

Kedua, kesetaraan satuan pendidikan. Sekolah negeri, sekolah swasta, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan masyarakat harus mendapatkan perlakuan yang adil sesuai kebutuhan serta peran masing-masing dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ketiga, pemerataan dan redistribusi guru. Ketersediaan tenaga pendidik harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata setiap satuan pendidikan, termasuk mendorong kebijakan penugasan guru ASN/PPPK pada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Keempat, memuliakan guru dan memperkuat tenaga kependidikan. Kesejahteraan, kompetensi, profesionalisme, kepastian karier, serta perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan harus menjadi bagian penting dalam pembenahan sistem pendidikan nasional.

Kelima, pemerataan mutu pendidikan. Setiap peserta didik, di mana pun berada, berhak memperoleh guru berkualitas, fasilitas pendidikan yang layak, pembelajaran bermutu, serta dukungan teknologi yang memadai.

Keenam, anggaran pendidikan harus berdampak. Pengelolaan anggaran dituntut berjalan efektif, efisien, transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memiliki dampak yang terukur terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.

Ketujuh, kebijakan pendidikan berbasis data dan partisipasi publik. Setiap kebijakan harus disusun berdasarkan data yang akurat serta membuka ruang partisipasi masyarakat secara bermakna.

Kedelapan, penguatan Dewan Pendidikan. Lembaga ini diharapkan semakin berperan sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus wadah partisipasi publik yang mandiri, representatif, kredibel, dan berintegritas.

Kesembilan, pendidikan masa depan yang berkarakter, adaptif, dan berkemajuan. Pendidikan harus mampu melahirkan generasi yang cerdas, berakhlak, kreatif, sehat, adaptif, serta bijak dalam memanfaatkan teknologi dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).

Kesepuluh, pemenuhan gizi dan perlindungan tumbuh kembang peserta didik. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) didukung dengan penekanan pada aspek keamanan, higienitas, transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan.

Kesepuluh komitmen tersebut memperlihatkan bahwa pembenahan pendidikan tidak cukup hanya dengan memperbaiki kurikulum atau menambah fasilitas. Diperlukan kebijakan yang menyentuh persoalan mendasar, mulai dari kesejahteraan guru, distribusi tenaga pendidik, pembiayaan, hingga perlindungan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan berkualitas.

Rakornas Soroti Arah Revisi UU Sisdiknas

Selain menghasilkan deklarasi, Rakornas V Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia juga membahas berbagai rekomendasi untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dalam pembahasan Komisi I, penguatan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah menjadi salah satu perhatian utama. Keduanya dinilai perlu memiliki kedudukan, fungsi, tugas, dan batas tanggung jawab yang jelas agar partisipasi serta pengawasan masyarakat dapat berjalan transparan dan akuntabel tanpa mengintervensi kewenangan profesional kepala sekolah maupun guru.

Persoalan guru dan tenaga kependidikan juga menjadi agenda penting. RUU Sisdiknas diharapkan mampu memberikan jaminan perlindungan profesi dan hukum, meningkatkan kesejahteraan, memperjelas kepastian karier, memperkuat pemerataan distribusi guru, serta membuka ruang pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.

Beban administrasi yang berlebihan turut menjadi perhatian. Guru diharapkan dapat lebih fokus pada tugas utamanya, yakni mendidik, mengajar, membimbing, dan mendampingi peserta didik, tanpa dibayangi kekerasan, intimidasi, diskriminasi, maupun perlakuan tidak adil.

Dalam aspek pembiayaan, peserta sidang mendorong agar anggaran pendidikan disusun berdasarkan kebutuhan nyata dan target peningkatan mutu yang terukur. Penganggaran tidak semestinya berhenti pada rutinitas tahunan, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan melalui hasil yang dirasakan langsung oleh peserta didik dan satuan pendidikan.

Komisi I juga menyoroti perlunya evaluasi pembagian kewenangan pendidikan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota. Kejelasan tanggung jawab dan mekanisme koordinasi dibutuhkan agar persoalan pendidikan lintas kewenangan dapat diselesaikan secara lebih cepat dan tepat.

Guru Swasta dan Sekolah Swasta Tak Boleh Terpinggirkan

Persoalan kesetaraan pendidikan negeri dan swasta menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan komisi.

Peserta mendorong agar hak setiap peserta didik atas pendidikan bermutu dijamin tanpa diskriminasi berdasarkan status sekolah. Dukungan terhadap sekolah swasta dinilai perlu diberikan secara proporsional, terutama dalam pembiayaan, penyediaan sarana dan prasarana, pelaksanaan program pemerintah, serta pengembangan sumber daya manusia.

Selain itu, muncul rekomendasi agar kebijakan inpassing bagi guru sekolah swasta diadakan kembali dan diperkuat dengan landasan hukum, mekanisme, serta kriteria yang jelas, transparan, dan adil.

Rekomendasi ini menegaskan bahwa kontribusi sekolah swasta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa perlu mendapat perhatian dalam perumusan kebijakan nasional. Kualitas pendidikan tidak semestinya ditentukan semata-mata oleh status negeri atau swasta, melainkan oleh terpenuhinya hak peserta didik dan standar mutu pendidikan.

Komisi II Tekankan Kesejahteraan dan Pemerataan Guru

Pembahasan Komisi II turut mempertegas pentingnya memuliakan guru, baik yang berstatus aparatur sipil negara maupun guru swasta, sebagai profesi strategis dalam pembangunan bangsa.

Dalam rekomendasinya, Komisi II mendorong sistem pengembangan profesi guru yang berkelanjutan, terukur, relevan, serta didukung peningkatan kesehatan dan kesejahteraan. Peningkatan gaji guru juga menjadi salah satu hal yang disoroti.

Perlindungan profesi dan perlindungan hukum dinilai harus melekat pada pelaksanaan tugas guru agar mereka dapat menjalankan tanggung jawab pendidikan secara aman dan profesional.

Di sisi lain, kekurangan guru yang terjadi di berbagai daerah membutuhkan pembenahan sistem rekrutmen, pembinaan, dan distribusi tenaga pendidik. Pemerintah didorong membangun mekanisme penempatan guru berdasarkan kebutuhan nyata satuan pendidikan dan karakteristik wilayah, termasuk memberikan insentif bagi daerah yang mengalami kesulitan pemenuhan tenaga pendidik.

Komisi II juga menyampaikan rekomendasi mengenai penataan status guru, termasuk usulan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu serta penataan guru honorer. Usulan tersebut merupakan rekomendasi hasil pembahasan yang memerlukan kajian lebih lanjut dan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan peran Komite Sekolah, dukungan pembiayaan untuk partisipasi masyarakat, serta pembangunan sarana dan prasarana pendidikan berdasarkan kebutuhan juga menjadi bagian dari perhatian dalam pembahasan komisi.

Pendidikan Karakter Harus Berakar pada Kearifan Lokal

Tak hanya membicarakan anggaran, status guru, dan fasilitas, Rakornas juga menempatkan karakter peserta didik sebagai bagian penting dari arah pendidikan masa depan.

Pendidikan karakter direkomendasikan menjadi bagian integral dari seluruh proses pendidikan, bukan sekadar mata pelajaran tambahan atau kegiatan seremonial. Nilai-nilai kearifan lokal atau local wisdom perlu diintegrasikan dalam proses pembelajaran dan pembentukan kepribadian peserta didik.

Kompetensi masa depan juga perlu diperluas. Literasi tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan membaca dan menulis, tetapi mencakup numerasi, sains, literasi digital, kecerdasan artifisial, literasi keuangan, serta penguatan nilai religiusitas. Seluruhnya perlu didukung keseimbangan kemampuan teknis (hard skills) dan kemampuan sosial maupun personal (soft skills).

Dalam konteks tersebut, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta, didorong menjadi prioritas pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan nyata. Kepastian legalitas kepemilikan tanah sekolah juga menjadi perhatian agar pembangunan dan pengembangan fasilitas pendidikan memiliki landasan yang jelas.

Dasa Vidya Garut, Komitmen yang Harus Dikawal

Lahirnya Piagam Deklarasi Dasa Vidya Garut 2026 menjadi momentum bagi Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk menyatukan pandangan mengenai arah pembenahan pendidikan nasional.

Namun, deklarasi dan rekomendasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen hasil pertemuan. Komitmen tersebut membutuhkan tindak lanjut melalui advokasi kebijakan, pengawasan partisipatif, koordinasi antarlembaga, serta pengawalan terhadap proses pembentukan regulasi pendidikan.

Tantangan berikutnya adalah memastikan sepuluh komitmen yang telah dirumuskan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan konkret yang berpihak kepada peserta didik, memberikan kepastian bagi guru, memperkuat sekolah negeri maupun swasta, dan memperluas pemerataan mutu pendidikan hingga ke wilayah yang masih menghadapi keterbatasan.

Dari Kabupaten Garut, Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia mengirimkan pesan bahwa masa depan pendidikan Indonesia harus dibangun melalui keadilan akses, penghargaan terhadap profesi guru, tata kelola yang akuntabel, serta keterlibatan masyarakat.

Dasa Vidya Garut 2026 pada akhirnya bukan sekadar deklarasi sepuluh komitmen, melainkan seruan bersama agar pendidikan Indonesia bergerak dari wacana menuju perubahan nyata, demi terwujudnya generasi yang cerdas, berkarakter, berdaya saing, dan mampu menghadapi tantangan zaman.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Bupati Garut Siapkan Kompetisi Pelajar Berbasis Kecamatan, Prestasi Tak Boleh Hanya Milik Sekolah Unggulan

FPPG Desak Bapenda Garut Periksa Seluruh Hotel dan Restoran, Penertiban Pajak Jangan Setengah-Setengah!