Garutexpo.com – Suasana haru dan ketegangan mewarnai pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (15/10/2026). Tangis histeris seorang ibu pecah di tengah keberatan pihak keluarga dan sejumlah warga yang meminta agar pengosongan rumah dihentikan. Setelah upaya mediasi di lokasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Garut akhirnya ditunda.
Peristiwa tersebut menyita perhatian warga. Di tengah proses pengosongan, pihak keluarga menyampaikan keberatan, sementara sejumlah warga turut meminta agar persoalan itu kembali dibicarakan. Situasi sempat memanas, dengan suasana emosional yang memperlihatkan beratnya persoalan yang dihadapi keluarga terdampak.
Upaya mediasi yang dilakukan di lokasi belum membuahkan kesepakatan yang memungkinkan proses pengosongan dilanjutkan. Namun, hingga berita ini disusun, alasan resmi penundaan, hasil mediasi secara terperinci, serta jadwal pelaksanaan eksekusi berikutnya masih menunggu penjelasan dari PN Garut.
Di balik peristiwa tersebut, muncul pula keterangan warga mengenai dugaan riwayat utang-piutang yang disebut-sebut menjadi bagian dari awal persoalan rumah yang kini menjadi objek eksekusi.
Warga Sebut Sengketa Berawal dari Utang-Piutang Usaha Ayam Potong
Seorang warga setempat berinisial ST, yang saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026) menyebut dirinya mengetahui latar belakang persoalan tersebut, menuturkan bahwa sengketa itu diduga berawal dari hubungan utang-piutang pada tahun 2017 antara pemilik rumah bernama Sodik dan seseorang bernama Yayat.
Menurut penuturan ST, persoalan tersebut berkaitan dengan usaha ayam potong. Ia menyebut, almarhum Sodik dahulu kerap mengambil ayam potong dari Yayat untuk keperluan usaha, dengan sertifikat rumah disebut-sebut dijadikan sebagai jaminan.
“Awalnya urusan utang-piutang antara Pak Odik dengan Pak Yayat. Rumahnya dulu dijadikan jaminan,” demikian inti keterangan ST mengenai persoalan yang diketahuinya.
ST juga menyebut nilai kewajiban dalam persoalan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta. Ia menuturkan bahwa Sodik telah meninggal dunia jauh sebelum pandemi COVID-19.
Meski demikian, keterangan mengenai asal-usul utang, besaran kewajiban, status sertifikat rumah, serta kaitannya dengan perkara yang berujung pada eksekusi masih memerlukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Penuturan ST tersebut merupakan keterangan warga dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan hukum mengenai penyebab sengketa maupun status kepemilikan tanah dan bangunan yang dieksekusi.
Kuasa Hukum Pemenang Perkara: Putusan Pengadilan Harus Dihormati
Di sisi lain, kuasa hukum pihak pemenang perkara, Tomi Mulyana, S.H., M.H., M.Kom., menegaskan bahwa sengketa tanah dan bangunan tersebut telah melalui proses persidangan dan, menurut keterangannya, telah menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Tomi berpandangan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaannya perlu mengacu pada prosedur yang berlaku.
Meski demikian, ia menyatakan tetap menghargai upaya mediasi di lapangan serta aspirasi keluarga yang menginginkan persoalan tersebut kembali dibicarakan.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Menurut Tomi, penyampaian aspirasi tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan prosedur hukum, sehingga kepentingan setiap pihak dapat disampaikan tanpa mengabaikan proses peradilan yang telah berjalan.
Penundaan eksekusi di Desa Pasawahan membuka perhatian terhadap sejumlah persoalan yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Mulai dari riwayat utang-piutang yang disampaikan warga, status jaminan rumah, hingga dasar hukum pelaksanaan pengosongan tanah dan bangunan tersebut.
Di satu sisi, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum. Di sisi lain, keberatan keluarga dan warga di lokasi menunjukkan adanya persoalan sosial dan kemanusiaan yang perlu ditangani secara cermat.
Kondisi tersebut menempatkan keterbukaan informasi sebagai hal penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara yang terjadi.
Penjelasan resmi dari PN Garut diperlukan untuk memperjelas dasar pelaksanaan eksekusi, alasan penundaan, hasil mediasi, serta tahapan yang akan ditempuh selanjutnya.
Keterangan dari pihak keluarga pemilik rumah juga diperlukan untuk mengetahui riwayat perkara, dasar keberatan yang disampaikan, dan kemungkinan upaya hukum yang masih tersedia sesuai ketentuan.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan utang-piutang yang disampaikan ST perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak mengenai penyebab sengketa.
Menunggu Penjelasan Resmi PN Garut
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi yang memastikan kapan eksekusi akan kembali dilaksanakan, apakah mediasi lanjutan akan digelar, maupun bagaimana tahapan pelaksanaan putusan setelah penundaan tersebut.
Publik kini menantikan penjelasan dari PN Garut untuk memperoleh kejelasan mengenai duduk perkara, termasuk hubungan antara riwayat utang-piutang yang dituturkan warga dan perkara hukum yang menjadi dasar eksekusi.
Kejelasan informasi, keterbukaan para pihak, serta pelaksanaan prosedur hukum secara tertib diharapkan dapat mencegah kesimpangsiuran informasi sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dalam setiap sengketa tanah dan bangunan, kepastian hukum perlu berjalan sesuai prosedur, sementara komunikasi yang terbuka juga penting untuk menghindari konflik berkepanjangan.***

