in

Dugaan Cacat Hukum PKS Parkir Situ Bagendit Dilaporkan ke Inspektorat, MANTRA Soroti Rekam Jejak Dua Kandidat Sekda Garut

Garutexpo.com — Polemik Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan lahan parkir di kawasan wisata Situ Bagendit, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (MANTRA), Jojo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Garut pada 1 Oktober 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan cacat hukum dalam PKS antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut dengan PT Top Gun 88, yang ditandatangani pada 25 April 2022. MANTRA menilai, aspek legalitas perjanjian tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama menyangkut kewenangan penandatanganan, status lahan, serta kepatuhan terhadap regulasi kerja sama daerah.

Jojo menjelaskan, laporan yang disampaikan kepada Inspektorat dilengkapi sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya salinan PKS antara Disparbud dan PT Top Gun 88, berita acara Focus Group Discussion (FGD) di Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, serta salinan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Daerah.

“Persoalan ini sudah kami laporkan secara resmi. Kami berharap Inspektorat menindaklanjutinya secara profesional dan memeriksa seluruh aspek yang berkaitan dengan perjanjian tersebut,” ujar Jojo kepada Garutexpo.com, Ahad, 18 Oktober 2026.

MANTRA Sebut Ada Dugaan Cacat Formil

Menurut Jojo, laporan itu bukan muncul tanpa dasar. MANTRA mengaku telah melakukan kajian terhadap dokumen PKS sebelum mengambil langkah pengaduan.

Dari hasil kajian tersebut, pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan keabsahan perjanjian. Jojo juga menyebut, persoalan itu telah dikonsultasikan dengan Asisten Daerah (Asda) I dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut.

Jojo mengklaim, dalam konsultasi tersebut, terdapat pandangan yang sejalan dengan keberatan MANTRA terhadap aspek formal PKS. Ia menyebut, persoalan yang dipertanyakan antara lain menyangkut dugaan tidak adanya kuasa atau izin dari Bupati pada saat perjanjian dibuat.

Selain itu, Jojo menyoroti status lahan yang menurutnya merupakan tanah wakaf. Atas dasar itu, ia berpandangan bahwa pihak nazir atau pengelola wakaf perlu dilibatkan dalam proses kerja sama tersebut.

“Menurut hasil kajian kami, PKS ini patut dipertanyakan dari sisi formalitas dan kepatuhan terhadap regulasi. Status tanahnya juga harus diperjelas, termasuk apakah pihak nazir wakaf telah dilibatkan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Meski demikian, dugaan cacat hukum tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, dan penilaian dari instansi yang berwenang. Konfirmasi langsung dari Asda I, Bagian Hukum Setda, Disparbud, maupun PT Top Gun 88 diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

PKS Masih Menjadi Sorotan dalam Pengelolaan Parkir

Jojo juga mempertanyakan penggunaan PKS yang ditandatangani oleh H. Budi Gan Gan Gumilar, S.H., M.H., selaku Kepala Disparbud saat itu, bersama Sandra selaku Direktur PT Top Gun 88.

Menurutnya, perjanjian tersebut masih menjadi dasar dalam pengelolaan parkir khusus di kawasan wisata Situ Bagendit yang berkaitan dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Bagi MANTRA, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apabila terdapat dugaan persoalan hukum dalam proses pembentukan PKS, bagaimana pemerintah daerah memastikan bahwa pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Jojo menilai, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari aspek penerimaan daerah. Legalitas perjanjian, status penguasaan lahan, pembagian kewenangan, dan mekanisme kerja sama juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan.

Karena itu, ia meminta Inspektorat tidak hanya menelaah kelengkapan administrasi, tetapi juga menelusuri proses penyusunan hingga pelaksanaan PKS tersebut.

Soroti Kepatuhan terhadap Perda dan Perbup

Dalam pengaduannya, MANTRA turut menyoroti Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Daerah serta Peraturan Bupati Garut Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

Jojo menduga terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan kerja sama pengelolaan parkir Situ Bagendit dengan ketentuan yang mengatur mekanisme kerja sama daerah.

Ia pun meminta agar proses pengambilan kebijakan dan keberlanjutan PKS tersebut ditelusuri sejak 2022 hingga 2026, termasuk peran pejabat yang bertanggung jawab pada setiap periode.

Namun, untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan atas dokumen perjanjian, dasar kewenangan, status hukum lahan, serta ketentuan yang berlaku ketika PKS ditandatangani dan dilaksanakan.

Dua Mantan Kepala Disparbud Disebut dalam Sorotan Jelang Seleksi Sekda

Polemik ini turut menjadi perhatian karena dua mantan Kepala Disparbud Garut, yakni Budi Gan Gan Gumilar yang kini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Agus Ismail yang kini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), disebut Jojo sebagai figur yang masuk dalam pembicaraan terkait calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut.

Jojo menilai, persoalan PKS Situ Bagendit perlu menjadi bagian dari penelusuran rekam jejak administratif dan kepatuhan terhadap regulasi bagi pejabat yang mengikuti proses pengisian jabatan strategis.

Menurutnya, jabatan Sekda tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengoordinasikan birokrasi, tetapi juga menuntut pemahaman dan kepatuhan terhadap tata kelola pemerintahan serta aturan kerja sama daerah.

Ia mengingatkan bahwa Sekda secara ex officio menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), sehingga pemahaman mengenai prosedur dan legalitas kerja sama menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan tugas tersebut.

Meski demikian, penyebutan nama kedua mantan Kepala Disparbud itu dalam konteks polemik PKS tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh masing-masing pejabat. Peran, tanggung jawab, dan keputusan setiap pejabat harus ditelusuri berdasarkan dokumen serta kewenangannya pada periode terkait.

MANTRA Buka Peluang Lapor ke Ombudsman

MANTRA berharap Inspektorat Kabupaten Garut segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan pada 1 Oktober 2026. Jojo meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila diperlukan dan pengaduan tersebut belum memperoleh tindak lanjut yang dinilai memadai, MANTRA berencana membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.

Langkah itu, menurut Jojo, dimaksudkan agar dugaan persoalan dalam tata kelola kerja sama pengelolaan parkir Situ Bagendit memperoleh pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.

“Harapan kami, Inspektorat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Jika diperlukan, kami akan mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Barat,” kata Jojo.

Kini, tindak lanjut Inspektorat menjadi hal yang dinantikan untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai legalitas PKS pengelolaan parkir Situ Bagendit. Pemeriksaan yang menyeluruh diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar hukum kerja sama, status lahan, kepatuhan terhadap regulasi, serta tanggung jawab masing-masing pihak.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Viral di TikTok, Dua Kades di Garut Disebut dalam Dugaan Penipuan, Kades Padahurip Tantang Pembuktian Lewat Jalur Hukum

Kenang 100 Hari Wafatnya Ratu Ratna Zita, Istri H. Atjeng Muhyidien, Doa Bersama Digelar di Masjid Panti Asuhan Darul Falah