in

Tak Mau Asal Teken! Kades dan Lurah Khawatir Serah Terima Aset KDMP Berujung Masalah Hukum

Ilustrasi

Garutexpo.com — Penyerahan aset Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi perhatian sejumlah kepala desa dan lurah di Yogyakarta. Mereka dikabarkan enggan menandatangani berita acara serah terima sebelum seluruh aset dipastikan sesuai dengan spesifikasi, volume pekerjaan, nilai, serta kondisi fisik di lapangan.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Penandatanganan dokumen serah terima dinilai harus disertai kejelasan mengenai kondisi aset dan batas tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai, ketika ditemukan persoalan di kemudian hari, kepala desa atau lurah justru harus menghadapi persoalan hukum atas aset yang sejak awal tidak sesuai dengan ketentuan.

Persoalan yang dipertanyakan pun cukup mendasar. Bagaimana jika truk yang diserahkan tidak sesuai spesifikasi? Bagaimana apabila volume bangunan berbeda dari dokumen perencanaan, kualitas pekerjaan tidak memenuhi ketentuan, atau kerusakan ditemukan setelah aset diterima? Siapa yang harus bertanggung jawab?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi alasan pentingnya verifikasi menyeluruh sebelum proses serah terima dilakukan.

Verifikasi Aset Jangan Sekadar Formalitas

Aset yang diserahkan dalam program KDMP, baik berupa bangunan, kendaraan maupun perlengkapan lainnya, perlu diperiksa secara cermat. Pemeriksaan tidak cukup hanya menghitung jumlah barang, tetapi juga harus memastikan kesesuaian spesifikasi teknis, kondisi fisik, volume pekerjaan, nilai aset, hingga kecocokannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Untuk menjamin proses tersebut berjalan transparan dan akuntabel, verifikasi diharapkan melibatkan pihak berwenang, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Langkah ini penting agar tidak ada keraguan ketika aset resmi diserahterimakan dan kemudian dicatat sebagai aset yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa atau kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanpa pemeriksaan yang memadai, potensi perbedaan antara dokumen administrasi dan kondisi nyata di lapangan dapat menimbulkan persoalan baru. Terlebih, aset yang sudah diterima membutuhkan pemeliharaan, perbaikan jika terjadi kerusakan, serta pertanggungjawaban ketika dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawas.

Jangan Sampai Penerima Menanggung Persoalan yang Bukan Kewenangannya

Persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata soal kesediaan kepala desa atau lurah menandatangani dokumen serah terima. Lebih dari itu, diperlukan kepastian mengenai legalitas aset, kebenaran nilai yang dicantumkan, kesesuaian spesifikasi, serta pembagian tanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Proses serah terima seharusnya menjadi tahap penegasan bahwa aset yang diterima telah diperiksa dan memiliki dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, persoalan tersebut perlu diselesaikan terlebih dahulu sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kejelasan itu penting agar tidak muncul saling lempar tanggung jawab antara pihak yang membangun, menyediakan, menyerahkan, dan menerima aset.

Di sisi lain, penolakan atau penundaan tanda tangan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan alasan yang disampaikan, dokumen yang tersedia, hasil pemeriksaan fisik, serta ketentuan hukum yang mengatur proses serah terima aset.

Bagaimana dengan KDMP di Daerah Lain?

Kekhawatiran sejumlah kepala desa dan lurah di Yogyakarta ini menjadi pengingat bahwa percepatan program KDMP perlu berjalan beriringan dengan ketelitian administrasi, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum.

Pemeriksaan sejak awal jauh lebih penting daripada menunggu persoalan muncul setelah aset diterima. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya keberlangsungan operasional koperasi, tetapi juga kejelasan tanggung jawab para pihak dalam pengelolaan aset.

Lantas, bagaimana dengan KDMP di daerah Anda? Apakah asetnya sudah diserahterimakan kepada pemerintah desa? Apakah bangunan, kendaraan, spesifikasi, nilai aset, dan dokumen pendukungnya sudah diperiksa secara menyeluruh sebelum berita acara ditandatangani?

Pertanyaan tersebut layak menjadi perhatian bersama agar pelaksanaan program KDMP berjalan tertib, transparan, dan tidak menyisakan persoalan pertanggungjawaban di kemudian hari.

Sumber: Kenaldesa.com

Ditulis oleh Kang Zey

TPA Pasir Bajing Kembali Dibuka, Wabup Garut Sebut: Sampah Tak Bisa Terus Bergantung pada Pemerintah!

Duka Menyelimuti Tatar Garut, Ketua DATSUN Kang Oos Supyadin Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ki Gelung