in

Rumah Layak, Ekonomi Pas-pasan! Warga Banyuresmi Diduga Terhambat Dapat BPJS-PBI Lapad Ruhuma akibat Data Desil-10

Foto:Ilustrasi/Al.

Garutexpo.com — Kesalahan pendataan berpotensi menghambat akses bantuan kesehatan bagi warga kurang mampu. Seorang kepala keluarga pekerja serabutan di Desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, diduga terkendala memperoleh bantuan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Program Lapad Ruhama lantaran tercatat dalam kategori desil-10, meski penghasilannya tidak menentu dan kondisi ekonominya disebut pas-pasan.

Persoalan ini menyoroti pentingnya ketepatan verifikasi data penerima bantuan sosial. Sebab, rumah yang terlihat layak huni tidak serta-merta menunjukkan bahwa penghuninya memiliki kemampuan ekonomi yang memadai, terlebih jika bangunan tersebut bukan milik keluarga yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, keluarga tersebut telah menjelaskan sejak pelaksanaan pendataan pada Agustus 2026 bahwa rumah yang mereka tempati merupakan milik mertua, bukan milik sendiri. Namun, status desil-10 yang tercatat dalam data justru menimbulkan persoalan ketika keluarga itu mengajukan bantuan kesehatan.

Rumah Milik Mertua, Kondisi Ekonomi Keluarga Terabaikan?

Persoalan semakin pelik karena salah satu persyaratan pengajuan Lapad Ruhama, sebagaimana disampaikan dalam informasi yang diterima, mengharuskan pemohon melampirkan foto tanah dan bangunan.

Kondisi rumah yang tergolong layak secara fisik dikhawatirkan menjadi kendala administratif. Padahal, keluarga pemohon mengaku tidak memiliki tanah maupun bangunan tersebut dan hanya menumpang tinggal di rumah milik kerabat.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses pendataan telah mempertimbangkan status kepemilikan rumah, sumber penghasilan, aset keluarga, serta kondisi sosial ekonomi pemohon secara menyeluruh.

Apabila penilaian lebih banyak bertumpu pada tampilan fisik bangunan tanpa pemeriksaan kepemilikan dan kemampuan ekonomi penghuninya, risiko ketidaktepatan sasaran bantuan perlu menjadi perhatian serius.

M.A. Zakariyya Turun Langsung, Minta Data Diverifikasi

Untuk memastikan kondisi yang sebenarnya, M.A. Zakariyya, S.E., Kepala Perwakilan Jawa Barat sekaligus kakak kandung pasien, melakukan verifikasi langsung ke lokasi, Selasa, 20 Oktober 2026.

Dalam kunjungan tersebut, ia menyampaikan keprihatinannya atas persoalan yang dialami keluarganya. Ia juga menilai kasus tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak dialami warga lain yang membutuhkan bantuan kesehatan.

“Saya datang bukan hanya sebagai pengawas program, tapi juga sebagai saudara yang melihat penderitaan adik saya. Ini bukan kasus satu-satunya. Banyak warga Garut lain yang mengalami hal serupa: dianggap mampu hanya karena menumpang tinggal di rumah kerabat yang tampak layak, padahal mereka tidak memiliki tanah maupun bangunan sendiri. Jika kesalahan penilaian ini tidak diperbaiki, banyak warga yang benar-benar membutuhkan bantuan kesehatan akan terputus aksesnya,” ujar M.A. Zakariyya.

Menurutnya, pembaruan data perlu dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Ia berharap warga yang secara ekonomi membutuhkan bantuan tidak kehilangan kesempatan memperoleh perlindungan kesehatan hanya karena persoalan administrasi yang masih dapat diverifikasi.

Pemdes Bagendit dan Kecamatan Banyuresmi Siap Fasilitasi Perbaikan

Menanggapi hasil penjelasan tersebut, Sekretaris Desa Bagendit dan Camat Banyuresmi disebut memberikan respons positif serta menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi perbaikan data sesuai prosedur yang berlaku.

Sekretaris Desa Bagendit menjelaskan bahwa pihaknya mendukung pembaruan data keluarga yang bersangkutan. Salah satu langkah yang akan difasilitasi adalah pembuatan surat pernyataan resmi dari pemilik tanah dan bangunan, yang kemudian disahkan oleh pemerintah desa dan kecamatan untuk menjelaskan status kepemilikan rumah tersebut.

“Kami menyadari selama ini verifikasi masih terlalu berpatokan pada tampilan fisik bangunan saja. Kami sepenuhnya mendukung pembaruan data keluarga ini dan kasus serupa lainnya. Kami akan memfasilitasi pembuatan surat pernyataan resmi dari pemilik tanah dan bangunan yang disahkan oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan sebagai bukti bahwa rumah tersebut bukan milik pemohon bantuan,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Banyuresmi menyatakan bahwa proses verifikasi perlu memperhatikan kondisi ekonomi keluarga dan status kepemilikan aset, bukan semata-mata berdasarkan kondisi fisik rumah.

“Kami akan menginstruksikan seluruh petugas sensus agar tidak hanya melihat tampilan rumah, tetapi memverifikasi status kepemilikan dan kondisi ekonomi keluarga secara mendalam. Kita tidak boleh salah sasaran dalam menyalurkan bantuan sosial,” tegasnya.

Komitmen tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan data penerima bantuan lebih akurat. Meski demikian, pembaruan status kependudukan atau sosial ekonomi tetap perlu mengikuti mekanisme resmi, dan kelayakan penerima BPJS-PBI Lapad Ruhama harus dipastikan melalui proses verifikasi oleh pihak berwenang.

Jangan Sampai Warga Miskin Kehilangan Akses Kesehatan

Kasus di Desa Bagendit menjadi pengingat bahwa ketepatan data merupakan salah satu faktor penting dalam penyaluran bantuan sosial dan perlindungan kesehatan.

Rumah yang tampak kokoh belum tentu dimiliki oleh penghuninya. Sebaliknya, keluarga yang tinggal di bangunan layak milik orang tua, mertua, atau kerabat belum tentu mempunyai aset maupun penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya kesehatan.

Karena itu, verifikasi penerima bantuan perlu menggabungkan data administratif dengan pemeriksaan kondisi faktual, termasuk kepemilikan aset, sumber penghasilan, jumlah tanggungan, dan keadaan ekonomi rumah tangga.

M.A. Zakariyya berharap persoalan ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pendataan agar lebih cermat dan terbuka terhadap koreksi.

“Jangan sampai warga yang sudah hidup susah semakin terbebani karena kesalahan administrasi yang sebenarnya bisa diperbaiki sejak awal,” tandasnya.

Kini, tindak lanjut pembaruan data dan hasil verifikasi resmi menjadi hal yang dinantikan. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan sehingga warga yang memenuhi kriteria tidak terhambat memperoleh hak atas perlindungan kesehatan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber mengenai dugaan persoalan administrasi dalam pendataan penerima bantuan kesehatan. Narasumber diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pasien, sehingga keterangannya perlu ditempatkan secara proporsional. Belum ada hasil verifikasi resmi Pemerintah Kabupaten Garut yang disampaikan dalam bahan pemberitaan ini. Status kelayakan penerima, penyebab penetapan desil-10, serta mekanisme perbaikan data masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi berwenang.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Duka Menyelimuti Tatar Garut, Ketua DATSUN Kang Oos Supyadin Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ki Gelung

GIPS Buka Fakta Perjalanan Bupati Garut ke Jepang: Isu APBD Disorot, Publik Tagih Hasil Nyata!