Garutexpo.com — Penetapan arah kebijakan Bank BIJ tahun 2026 diharapkan tidak lagi berhenti pada agenda seremonial dan formalitas perencanaan semata. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola internal, khususnya pasca mencuatnya kasus dugaan korupsi di masa lalu, dinilai harus menjadi pijakan utama dalam merumuskan kebijakan strategis ke depan.
Perbaikan Good Corporate Governance (GCG) dipandang sebagai kunci agar persoalan serupa tidak kembali terulang dan kepercayaan publik terhadap bank daerah dapat dipulihkan secara berkelanjutan.
Kasus dugaan korupsi yang pernah mencuat di lingkungan Bank BIJ menjadi pelajaran penting bahwa lemahnya pengawasan, pengendalian internal, serta ketidakpatuhan terhadap prinsip tata kelola berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara finansial maupun reputasi lembaga. Oleh karena itu, arah kebijakan Bank BIJ 2026 dituntut lebih fokus pada pembenahan sistem dan mekanisme kerja, bukan sekadar pencitraan melalui kegiatan seremonial seperti kickoff budget atau rapat kerja tahunan.
Secara regulatif, penerapan GCG pada bank daerah telah diatur secara tegas melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban bank untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran (fairness). Selain itu, dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi, rujukan hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Evaluasi tata kelola perlu dilakukan secara konkret dan terukur, antara lain melalui penguatan fungsi pengawasan internal, peningkatan efektivitas Satuan Kerja Audit Internal (SKAI), kepatuhan terhadap manajemen risiko, serta penataan hubungan kerja yang sehat antara direksi, komisaris, dan pemegang saham. Setiap temuan audit, baik internal maupun eksternal, harus ditindaklanjuti secara jelas dengan batas waktu dan indikator kinerja yang terukur.
Selain aspek sistem, pembenahan tata kelola juga harus menyentuh kualitas sumber daya manusia. Penempatan jabatan strategis di Bank BIJ dituntut berbasis kompetensi, integritas, dan rekam jejak profesional, bukan kepentingan nonprofesional. Kepatuhan terhadap etika perbankan menjadi prasyarat mutlak dalam menjaga independensi dan kualitas pengambilan keputusan.
Arah kebijakan Bank BIJ tahun 2026 juga perlu memastikan sistem pelaporan dan pengaduan (whistleblowing system) berjalan efektif serta memberikan perlindungan kepada pelapor. Mekanisme ini dinilai penting sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan dan sebagai wujud komitmen transparansi kepada publik.
Ketua Umum FPPG, Jajang Mustofa Kamil, menegaskan bahwa pengalaman masa lalu, termasuk dugaan kasus korupsi yang pernah terjadi, tidak boleh diabaikan.
“Justru pengalaman tersebut harus menjadi pemicu untuk melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh dan berkelanjutan, bukan ditutup-tutupi atau dilupakan,” ujar Jajang kepada Garutexpo.com, Ahad, 21 Desember 2025.
Dengan menjadikan perbaikan GCG sebagai agenda utama, Bank BIJ diharapkan mampu memasuki tahun 2026 sebagai bank daerah yang sehat, profesional, dan berintegritas. Tidak hanya tumbuh secara bisnis, tetapi juga kuat secara tata kelola serta kembali memperoleh kepercayaan publik.(*)






























