Garutexpo.com – Upaya pemberantasan praktik maksiat di Kabupaten Garut semakin digencarkan. Melalui Live Talkshow FOKUS (Forum Komunikasi dan Solusi) Vol. 76 yang disiarkan dari Studio UPT Penyiaran Diskominfo Garut, Kamis (11/12/2025), tiga lembaga penting—Polres Garut, Satpol PP, dan Pokja Anti Perbuatan Maksiat—menyatakan komitmen bersama untuk memperkuat sosialisasi sekaligus penegakan Peraturan Daerah Anti Maksiat.
Acara yang dipandu Host Kang Ebeng itu menghadirkan Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, serta perwakilan Pokja Anti Perbuatan Maksiat, Aam Moh. Jalaludin. Ketiganya membahas secara terbuka strategi pencegahan dan penindakan berbagai bentuk perbuatan maksiat yang meresahkan masyarakat.
Polres Garut: Perda Diperkuat Jerat Pidana
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menegaskan bahwa praktik maksiat tidak hanya ditindak melalui Perda, tetapi juga dengan lapisan hukum pidana agar pelaku benar-benar dapat dijerat sesuai ranah perbuatannya.
“Menjalankan Perda itu tidak hanya Perda saja, tapi kami lapisi dengan KUHP supaya menjerat para pelaku maksiat,” tegas Joko.
Ia menyebut bahwa penanganan praktik maksiat sangat berkaitan dengan akhlak masyarakat, sehingga langkah pembinaan tetap menjadi prioritas.
“Kita tidak bisa berjalan sendiri. Lingkungan, orang tua, sekolah, ustad, hingga kepolisian harus berkolaborasi untuk mengurangi tindakan maksiat,”ujarnya.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa penindakan akan disesuaikan dengan karakter pelaku.
“Kalau pelakunya anak, kita terapkan UU Perlindungan Anak. Kalau dewasa, kita kenakan TPKS,” jelasnya.
Satpol PP: Perda dan Perbup Jadi Dasar Operasi
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, menjelaskan bahwa penindakan maksiat berlandaskan Perda Nomor 2 Tahun 2008 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 13 Tahun 2015, serta Perbup 47 Tahun 2023 yang menjadi pedoman teknis penerapannya.
“Hari ini kami menjelaskan implementasi Perda Anti Maksiat, sekaligus bagaimana Perbup 47/2023 memperkuat penerapannya di lapangan,”tuturnya.
Menurutnya, sosialisasi terus digencarkan melalui tatap muka, spanduk, leaflet, dan media sosial.
“Kami sangat terbantu dengan adanya podcast ini sebagai media edukasi bagi masyarakat,” lanjut Iwan.
Ia juga mengimbau warga untuk taat aturan dan menjauhi segala bentuk perbuatan maksiat.
Pokja Anti Maksiat: Edukasi di Sekolah Jadi Benteng Awal
Dari unsur masyarakat, Aam Moh. Jalaludin selaku perwakilan Pokja Anti Perbuatan Maksiat menekankan pentingnya edukasi sejak dini. Pokja secara rutin mendapat kesempatan mengisi MPLS dan Matsama di berbagai sekolah.
“Alhamdulillah, tiap awal tahun kami diberi ruang untuk menyampaikan materi edukasi tentang bahaya perbuatan maksiat kepada siswa,” jelasnya.
Aam menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendukung aparat penegak hukum agar penanganan penyakit masyarakat di Garut semakin maksimal.
“Kami sebagai fungsi kontrol sosial berharap aparat terus didukung, agar kemaksiatan di Garut bisa diminimalisir,” tegas Aam.(*)


