Garutexpo.com – Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, sementara Ketua BUMDes Cihaurkuning disebut sulit dihubungi dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kepala Desa Cihaurkuning saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Desember 2025, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya kesulitan berkomunikasi dengan Ketua BUMDes yang diduga mengetahui secara langsung pengelolaan anggaran tersebut.
“Ketua BUMDes-na susah dihubungi, katanya di Bandung. Kamari oge dipanggil ku Inspektorat jeung Kejaksaan teu hadir,” ujar Kepala Desa Cihaurkuning dengan memakai bahasa sunda.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah viral di media online dan media sosial, khususnya melalui sebuah video yang diunggah akun TikTok ruang_petani. Dalam video tersebut disebutkan bahwa berkas dugaan penyalahgunaan dana desa dan BUMDes Desa Cihaurkuning telah diserahkan kepada aparat penegak hukum karena dana yang diduga diselewengkan tidak dapat dikembalikan.
Unggahan tersebut memicu beragam reaksi warganet dan memantik diskusi luas mengenai transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana desa. Dalam narasinya, pemilik akun menegaskan agar anggaran BUMDes tidak dijadikan ajang main-main dan harus dikelola sesuai aturan yang berlaku.
“Cek aing, ulah montong main-main jeung anggaran BUMDes. Kaputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 kudu dilaksanakeun. Lamun teu dilaksanakeun, hartina aya oknum kepala desa nu gararing blok,” demikian narasi dalam video tersebut.
Akun tersebut juga menyebutkan bahwa pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri dilakukan karena pihak-pihak terkait tidak mampu mengembalikan dana yang diduga telah disalahgunakan atau dikorupsi.
Kepastian pelimpahan perkara ini dibenarkan oleh Inspektorat Kabupaten Garut. Saat dikonfirmasi pada Senin, 21 Desember 2025, perwakilan Inspektorat Kabupaten Garut, Alih, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dan pengawasan internal telah diselesaikan.
“Benar, kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Cihaurkuning sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Alih.
Ia menambahkan, langkah tersebut diambil setelah proses pembinaan serta upaya pengembalian kerugian negara tidak membuahkan hasil.
Kasus Desa Cihaurkuning ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah desa dan pengelola BUMDes agar mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Di sisi lain, peristiwa ini juga menegaskan kuatnya peran media sosial sebagai alat kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan desa.(*)






























