GARUTEXPO – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, resmi melantik pengurus Dewan Pengupahan Kabupaten Garut dalam sebuah acara di Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Senin (24/3/2025). Dalam sambutannya, Syakur menegaskan bahwa upah merupakan faktor krusial dalam investasi dan tidak bisa dinaikkan secara serampangan.
“Upah ini menjadi salah satu faktor yang berpengaruh pada investasi. Kita ingin investor di Garut ini memiliki daya saing, salah satunya adalah membuat ongkos produksi yang lebih murah,” ujar Syakur.
Menurutnya, peningkatan upah harus sejalan dengan produktivitas. Semakin tinggi produktivitas, semakin besar pula peluang kenaikan upah bagi pekerja.
“Upah itu bagian dari fungsi produktivitas. Kalau produktivitasnya tinggi, upah bisa tinggi. Apa yang dihasilkan bisa memberikan manfaat besar,” jelasnya.
Syakur juga memperingatkan bahwa kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang tergesa-gesa bisa berdampak negatif, termasuk menurunkan daya saing daerah dan memicu relokasi perusahaan.
“Tidak serta merta bisa meningkatkan UMR karena kita khawatir ini bisa mengurangi daya saing. Perusahaan yang relokasi ke Garut umumnya berbasis padat karya dengan upah buruh yang relatif kecil,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Garut, lanjut Syakur, akan terus memberikan pemahaman kepada serikat pekerja mengenai mekanisme pengupahan yang berimbang. Peningkatan kesejahteraan pekerja akan dilakukan melalui peningkatan keterampilan, bukan semata-mata dengan menaikkan upah.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Muksin, menyebut Dewan Pengupahan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam penentuan UMK. Tahun ini, Dewan Pengupahan akan mengkaji implementasi UMK 2025 serta merancang evaluasi dan analisis kenaikan upah untuk tahun berikutnya.
“Dewan Pengupahan terdiri dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pengusaha, serikat buruh, pemerintah, BPS, akademisi, dan profesional. Harapannya, kajian yang dilakukan bisa lebih efektif,” kata Muksin.
Pelantikan ini menegaskan bahwa kenaikan upah di Garut tidak akan terjadi secara instan. Para pekerja dan pelaku usaha harus siap beradaptasi dengan kebijakan yang mengutamakan keseimbangan antara investasi dan kesejahteraan buruh.(*)






























