GARUTEXPO — Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) secara paksa, apalagi menjadikannya sebagai syarat penerimaan peserta didik baru. Ia menekankan bahwa DSP seharusnya bersifat sukarela dan tidak memberatkan orang tua siswa.
“Praktik pungutan yang dipaksakan bertentangan dengan aturan yang berlaku. Sekolah negeri tidak boleh menjadikan DSP sebagai syarat administrasi penerimaan siswa. Ini jelas melanggar ketentuan dan semangat penyelenggaraan pendidikan yang inklusif,” ujar Asep kepada garutexpo.com, Ahad (22/6/2025).
Menurut Asep, ada beberapa alasan kuat mengapa pungutan DSP secara paksa tidak dapat dibenarkan. Pertama, adanya peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan biaya pendidikan, termasuk sumbangan yang tidak bersifat sukarela.
Kedua, ia menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab negara.
“Negara wajib menyediakan layanan pendidikan dasar yang terjangkau dan berkualitas. Tidak sepatutnya orang tua dibebani dengan biaya tambahan seperti pungutan yang berkedok sumbangan,” ucapnya.
Selain itu, Asep mengingatkan bahwa pungutan di sekolah, meskipun disebut sumbangan, memiliki potensi besar untuk disalahgunakan dan dapat menimbulkan diskriminasi terhadap siswa dari keluarga kurang mampu. “Setiap anak berhak atas pendidikan tanpa tekanan ekonomi,” tegasnya.
Meski demikian, Asep menyampaikan bahwa sumbangan dari masyarakat tetap diperbolehkan selama memenuhi kriteria yang jelas, antara lain:
Bersifat sukarela, tanpa paksaan atau tekanan;
Tidak mengikat atau menjadi syarat bagi siswa untuk bisa bersekolah;
Transparan dalam pengelolaannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
Tidak memberatkan orang tua atau wali murid, terutama dari kalangan kurang mampu.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar di sekolah negeri.
“Silakan laporkan ke Dinas Pendidikan atau Ombudsman jika ada indikasi pemaksaan dalam pungutan. Ini demi perlindungan hak siswa,” ujarnya.
Asep menyebut bahwa keberadaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional dasar sekolah. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi sekolah negeri untuk melakukan pungutan tambahan.
“Intinya, sekolah negeri tidak diperkenankan memungut dana pendidikan secara paksa dalam bentuk apapun. Jika ingin menerima sumbangan, itu harus benar-benar bersifat sukarela, tidak memengaruhi hak siswa, dan transparan,” kata Asep Nurjaman.(*)


