Garutexpo.com – Dua kios misterius yang diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan tanpa izin di wilayah Kecamatan Leles akhirnya ditertibkan aparat gabungan pada Rabu (6/8/2025). Penertiban dilakukan oleh Polsek Leles bersama Sat Narkoba Polres Garut, Unit Reskrim, dan Trantib Kecamatan Leles, menyusul laporan keresahan dari masyarakat.
Lokasi penertiban berada di dua titik yang kerap menjadi sorotan warga, yakni di Jl. Baru Leles, Kampung Soga, Desa Cangkuang, dan Kampung Tutugan, Desa Haruman, tepatnya di area pinggir PT Hoga. Di tempat-tempat tersebut, aparat menemukan bangunan semi permanen yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas jual beli obat-obatan terlarang.
Kapolsek Leles AKP Wawan menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat yang khawatir akan dampak penyalahgunaan obat ilegal.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Kios-kios yang diduga digunakan untuk menjual obat-obatan tanpa izin telah kami bongkar agar tidak digunakan kembali,” ujar AKP Wawan.
Penertiban berlangsung secara persuasif dan disaksikan langsung oleh warga sekitar. Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dalam mencegah peredaran obat-obatan terlarang.
Dari hasil operasi di lapangan, diketahui bahwa pelaku utama penjualan sudah lama tidak lagi beroperasi di lokasi tersebut. Hal ini dibenarkan oleh keterangan sejumlah warga yang menyebutkan bahwa sejak intensitas razia kepolisian meningkat, aktivitas mencurigakan mulai berkurang drastis.
“Kegiatan ini bagian dari komitmen kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Penertiban akan terus dilakukan secara berkala,” tambah Kapolsek.
Operasi ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku yang mencoba menjalankan bisnis haram di wilayah hukum Polsek Leles. Aparat juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap potensi peredaran obat ilegal akan terus diperketat. Warga pun diimbau tidak ragu melapor jika mengetahui hal-hal mencurigakan di sekitarnya.
Dengan pembongkaran kios ini, aparat berharap tidak ada lagi celah bagi peredaran “pil setan” yang bisa merusak generasi muda dan ketenteraman lingkungan.(*)






























