in

TertawaTertawa

Diduga Jaminkan BPKB Mobil Dinas, Kades di Cihurip Dipertanyakan: Dana Desa ke Mana?

Garutexpo.com — Dugaan penyalahgunaan aset pemerintah desa mencuat di Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut. Seorang kepala desa diduga meminjam uang sebesar Rp52 juta kepada perorangan untuk membiayai kegiatan pelaksanaan desa, dengan menjaminkan BPKB mobil milik pemerintah desa.

Informasi tersebut diungkapkan Ketua Pemuda Akhir Zaman, Abah Muda, yang mempertanyakan alasan kepala desa harus meminjam uang pribadi, padahal desa setiap tahunnya menerima alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat.

“Pertanyaannya jelas, kenapa harus meminjam uang untuk kegiatan pelaksanaan desa? Kalau memang begitu, dana desa ke mana?” ujar Abah Muda kepada Garutexpo.com, Selasa, 30 Desember 2025.

Selain soal pinjaman, Abah Muda juga menyoroti dugaan pelanggaran serius terkait penggunaan aset negara sebagai jaminan. Menurutnya, dalam perjanjian pinjaman tersebut, BPKB mobil pelayanan desa
dijadikan sebagai agunan.

“Yang lebih parah, BPKB mobil milik pemerintahan desa dijadikan jaminan. Padahal setelah saya konfirmasi ke DPMD Kabupaten Garut, aset milik pemerintah tidak boleh dijaminkan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen yang ada, perjanjian pinjaman tersebut tertuang dalam surat kesepakatan tertanggal 29 Agustus 2024 hingga 20 September 2024. Namun hingga kini, memasuki tahun 2025 dan bahkan menjelang 2026, persoalan tersebut disebut belum juga diselesaikan.

Dalam surat perjanjian itu juga tercantum klausul yang menyebutkan bahwa apabila terjadi wanprestasi atau ingkar janji, maka kendaraan yang dijaminkan berpotensi diambil oleh pihak pemberi pinjaman.

“Kalau benar mobil pelayanan desa sampai diambil, itu bagaimana ceritanya? Untung saja pihak yang meminjamkan uangnya masih punya itikad baik dan tidak mengambil mobil desa,” kata Abah Muda.

Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut pengelolaan keuangan desa, transparansi Dana Desa, serta perlindungan aset negara. Oleh karena itu, ia mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut untuk bersikap terbuka dan menyampaikan penjelasan secara utuh kepada publik.

“Ini harus dijelaskan secara terbuka. Bagaimana sikap DPMD Kabupaten Garut? Jangan sampai pelanggaran seperti ini dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abah Muda mengungkapkan bahwa pihak DPMD Kabupaten Garut disebut telah melakukan tindak lanjut atas persoalan tersebut.

“Pihak DPMD sudah menindak, langsung oleh Pak Idad. Namun sampai sekarang, DPMD tidak menjelaskan secara detail kasusnya seperti apa dan penyelesaiannya bagaimana,” ungkapnya.

Sementara itu, pihaknya juga mengaku telah berupaya menghubungi kepala desa yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, nomor WhatsApp kepala desa tersebut disebut belum aktif, sehingga belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Skor 448,8 dari 500: Kajian Akademik Nyatakan Garut Selatan Sangat Layak Jadi Kabupaten Baru

Perkuat Integritas dan Tata Kelola, Pemkab Garut Gelar Rakorwasda 2025