Garutexpo.com – Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), Jojo, menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam tata kelola lahan parkir di salah satu lokasi wisata di Kabupaten Garut. Ia menegaskan bahwa sektor parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dikelola secara legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pendapatan daerah dari sektor parkir, baik parkir tepi jalan, tempat khusus parkir (TKP), maupun Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir, wajib dikelola berdasarkan kontrak atau Perjanjian Kerja Sama (PKS), baik oleh dinas teknis, UPTD, maupun pihak ketiga,” kata Jojo kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, keberadaan PKS menjadi syarat mutlak agar pengelolaan parkir memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu, aspek status hak atas tanah yang digunakan sebagai lahan parkir juga harus jelas sebelum PKS dibuat.
“Status lahan parkir harus terang dan sah. Kalau tidak, itu berpotensi menabrak aturan dan merugikan pihak lain,” tegasnya.
Jojo mengungkapkan, Mantra menemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan lahan parkir di salah satu objek wisata di Kabupaten Garut. Berdasarkan keterangan Kementerian Agama Kabupaten Garut dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), lahan parkir tersebut diketahui merupakan tanah wakaf. Informasi itu juga dibenarkan oleh KUA setempat serta Nadzir Wakaf
“Faktanya, pengelolaan lahan parkir di tanah wakaf tersebut tidak pernah ada pemberitahuan, izin, apalagi PKS dengan pihak Nadzir Wakaf. Padahal, tujuan tanah wakaf pada umumnya diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan kemaslahatan umat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan tanah wakaf telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Wakaf. Sementara mekanisme kerja sama dan retribusi parkir di daerah diatur dalam Perbup Garut Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dan Perbup Garut Nomor 45 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
Jojo menyebutkan, beberapa waktu lalu Mantra telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut untuk meminta klarifikasi serta salinan PKS dengan pihak Nadzir Wakaf. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat jawaban.
“Ini menguatkan dugaan telah dan sedang terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melalui Disparbud dalam tata kelola lahan parkir di salah satu lokasi wisata, yang berpotensi merugikan pihak lain,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, Mantra mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. “Kemungkinan besar kami akan melayangkan surat somasi kepada Pemda Garut, serta melaporkan persoalan ini kepada Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri,” kata Jojo.
Ia juga menilai Disparbud telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lantaran tidak memberikan informasi dan data yang dimohonkan oleh masyarakat.
“Padahal keterbukaan informasi adalah hak publik dan kewajiban badan publik,” tandasnya.***






























