Garutexpo.com – Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dan mengklaim memiliki 32 media di Lampung Tengah kini tengah menjadi sorotan hukum. Ia diduga melakukan aksi pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dengan modus menawarkan kerja sama advertorial dan langganan publikasi. Nilai dugaan pemerasan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Median Suwardi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Berdasarkan data awal, dari satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja, terduga pelaku telah mengantongi hampir Rp 500 juta dalam tahun anggaran 2025.
“Laporan sudah kami terima. Disebutkan bahwa satu orang yang mengaku wartawan dan memiliki sekitar 32 media diduga melakukan pemerasan terhadap ASN dengan modus advertorial dan langganan publikasi. Nilainya mencapai miliaran rupiah,” ungkap Median, Jumat (17/10/2025).
Menurut Median, modus yang dilakukan pelaku tergolong sistematis dan menekan. Pelaku mendatangi berbagai instansi pemerintah, sekolah, hingga OPD sambil membawa nama media untuk menekan agar dana kerja sama publikasi segera dicairkan.
“Tekanan dilakukan berulang kali, mulai dari ancaman melalui voice note, pesan digital, hingga kekerasan fisik terhadap ASN maupun kendaraan mereka,” jelasnya.
Beberapa peristiwa bahkan terjadi di lokasi berbeda, sehingga menimbulkan rasa takut di kalangan ASN. Saat ini, Kejari tengah menelaah laporan tersebut secara komprehensif.
“Jika hasil telaah menunjukkan adanya unsur penyalahgunaan uang negara, maka perkara akan kami naikkan ke tahap penyelidikan. Namun bila masuk ranah pidana umum, kami akan berkoordinasi dengan Polda Lampung agar penanganannya tepat,” tegas Median.
Kejari Lampung Tengah juga akan melibatkan Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memverifikasi legalitas media-media yang diklaim dimiliki pelaku.
“Profesi wartawan itu terhormat dan dijamin undang-undang. Tapi kalau nama pers digunakan untuk pemerasan, itu bukan lagi kebebasan pers, melainkan kejahatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menambahkan bahwa pihaknya melakukan pemetaan dan monitoring lapangan untuk memastikan keamanan ASN.
“Kami ingin ASN dan instansi pemerintah bekerja dalam suasana aman dan profesional. Laporan seperti ini tidak boleh dianggap sepele, karena menyangkut rasa aman dan integritas aparatur negara,” ujarnya.
Alfa menegaskan, Kejari akan menangani kasus ini secara objektif dan transparan.
“Kami pastikan hukum tidak akan tunduk pada tekanan. Siapa pun yang menyalahgunakan profesi untuk memeras ASN akan kami proses sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga marwah dan kemerdekaan pers agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Kami berkewajiban memastikan kemerdekaan pers tidak disalahgunakan. Pers itu mulia dan dibutuhkan untuk mengawal pembangunan, tapi jangan sampai dijadikan alat tekanan demi keuntungan pribadi,” tuturnya.
Submebr: Liputan6






























