in

DPRD Garut Belum Salurkan Zakat ke Baznas, Ketua Dewan Akui Belum Tahu Ada Perbup

Foto: Ketua Dewan DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar saat di wawancarai awak media seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Kebupaten Garut, Jum'at, 22 Agustus 2025.

Garutexpo.com – Hingga saat ini, tidak satu pun anggota DPRD Kabupaten Garut menyalurkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, meski telah ada aturan resmi yang mewajibkan.

Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, S.Pd, menegaskan bahwa persoalan zakat merupakan hak pribadi masing-masing. Menurutnya, tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur anggota dewan wajib menyalurkan zakatnya ke Baznas.

“Kalau masalah zakat, ini kan mempunyai hak masing-masing ya. Ini kami tidak diatur zakat harus kemana,” ujar Aris saat di wawancarai garutexpo.com sesuai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Jumat (22/8/2025).

Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 52 Tahun 2023, jelas disebutkan bahwa ASN, pegawai BUMD, serta anggota DPRD Garut wajib menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Garut. Peraturan tersebut dikeluarkan pada masa Bupati Rudi Gunawan dan hingga kini belum dicabut maupun direvisi oleh Bupati Garut yang baru, Abdusy Syakur Amin.

Dalam perbup itu, pemerintah menekankan pentingnya optimalisasi pengumpulan zakat dari kalangan aparatur pemerintah dan lembaga daerah untuk dikelola Baznas demi kepentingan masyarakat.

Namun, Aris mengaku baru mengetahui adanya aturan tersebut. Ia sempat mengira ketentuan zakat hanya berlaku untuk ASN di lingkungan SKPD.

“Saya tidak tahu ada perbup soal ASN, BUMD, dan DPRD wajib zakat melalui Baznas. Coba nanti perbup itu dikirim saja ke saya biar saya baca dulu. Jadi saya non-komentar dulu karena memang belum baca,” katanya.

Aris juga menambahkan, setiap kebijakan yang menyangkut DPRD seharusnya terlebih dahulu disampaikan kepada pihaknya.

“Kalau ada perbup periode sekarang, saya tekankan harus ke kita dulu. Jangan sampai kita tidak tahu perbup yang dikeluarkan Bupati, dan itu sudah disepakati oleh Pak Sekda,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Baznas Kabupaten Garut belum ada tanggapan terkait belum adanya zakat dari anggota DPRD Garut yang masuk ke lembaga tersebut.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Festival Tunas Bahasa Ibu Jenjang SD Tingkat Kabupaten Garut 2025 Resmi Ditutup: Berikut Daftar Lengkap Para Juara

BPN Garut Dinilai Abaikan Warga, Pelayanan Dikecam