GARUTEXPO– Gedung DPRD Garut menjadi saksi audensi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), terkait dugaan kredit topengan dan status Dewan Pengawas Perumda BPR Garut dari unsur Pejabat Pemerintah Daerah.
Dalam audensi tersebut di terima oleh Wakil ketua Komisi 3, Yusup dengan yang di hadiri oleh Direktur Perumda BPR Garut, H Asep Cepi, Kepala SPI H. Tatang, Kepala Cabang Singajaya Furqon serta Jajaran pejabat di lingkungan pemda Garut seperti Kabag Hukum, Kabag Ekonomi dan Inspektorat.
Ketua Umum DPP Forum Pemuda Peduli Garut, Asep Nurjaman menegaskan Tata Kelola perusahaan yang baik akan berpengaruh positif terhadap pencegahan fraud/kecurangan. Sebaliknya Tata Kelola yang buruk akan berpengaruh negatif terhadap suatu perusahaan.
“Seharusnya Perusahan dapat mencegah adanya fraud dengan diterapkannya prinsip good corporate governance secara efektif, yaitu transparansi, akuntablilitas, tanggung jawab, kemandirian dan kesetaraan/kewajaran,” tandas Asep Nurjaman dalam audensinya, di Gedung DPRD Garut, Jum’at, 26 April 2024.
Lebih lanjut Asep Nurjaman mengatakan, dengan adanya kredit topengan tersebut menandakan kinerja jajaran dewan pengawas dan jajaran direksi dipertanyakan. Karena Dewan Pengawas mempunyai peran dan tugas yang sangat strategis yaitu mengambil peran untuk mengawasi pengelolaan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi.
Selain itu ia mengatakan bahwa Peran direksi juga lebih penting perannya dalam memimpin dan mengelola usaha secara keseluruhan serta mengendalikan, memelihara dan mengelola aset sesuai dengan tujuan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan.
“Jadi baik atau buruknya tata kelola suatu perusahaan tergantung kinerja dewan pengawas dan direksi sebagai penanggung jawab seluruh manajemen,” tegas Asep.
Menurutnya, kesalahan karyawan tetap tanggung jawab perusahaan , dimana kasus kredit topengan yang dilakukan oleh oknum Exs kepala cabang inisial W tersebut itu tetap sebagai bawahan adalah tetap karyawan Perumda BPR Garut dan jajaran direksi Perumda BPR Garut sebagai majikan.
“Itupun berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata, perusahaan tetap bertanggung jawab atas tindakan bawahannya,”pungkasnya.
Jadi Perumda BPR Garut tidak bisa mengelak terkait kredit topengan, walaupun menganggap semua itu kesalahan bawahannya yakni oknum Exs kepala cabang singajaya yang menggunakan dan memalsukan data pribadi seseorang untuk tujuan meminjam kredit untuk kepentingan dan digunakan untuk diri pribadi nya dengan merugikan hak orang lain.
Yang pasti dalam ketentuan KUH Perdata Pasal 1367 menyebutkan, Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Artinya, Direktur Utama Perumda BPR Garut sebagai majikan nya turut bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan bawahannya yaitu ex kepala cabang singajaya (dalam hal ini karyawannya).
Sekalipun Exs kepala cabang singajaya insial W melakukan kesalahan yang merugikan perusahaan tapi dia kan tetap karyawannya Perumda BPR Garut. dan AC Adalah Direktur Utama Perumda Bpr Garut sebagai majikan, berdasarkan Pasal 1367 perumda bpr garut bertanggung jawab atas tindakan bawahannya. Itu hubungan majikan dan bawahan dalam hukum perdata.
Jadi kunci Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik diyakini mampu memperkuat posisi daya saing perusahaan secara berkesinambungan, mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, meningkatkan corporate value dan kepercayaan investor.
Semua itu tergantung akan kinerja dewan pengawas dalam melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan BPR secara baik , terarah dan terukur.
Dan direksi pun harus melakukan tanggung jawabnya dalam mengelola tata perusahaan menjadi sehat dan baik sehingga bisa menjadikan perusahaan yang kredibel dan profesional serta dalm meninggkatkan deviden untuk daerah serta juga dapat bermanpaat bagi masyarakt pada umumnya.
Dengan demikian, Asep Nur Nurjaman, menegaskan pemda Garut selaku Pemilik BUMD Perumda BPR Garut harus segera mengevaluasi kinerja dari jajaran direksi dan jajaran dewan pengawas terkait dengan polemik kredit topengan yang terjadi saat ini.
“Untuk segera di ganti atau berhentikan jajaran direksi dan jajaran dewan pengawas di Perumda BPR Garut yang tidak becus dalam menjalankan peran dan fungsinya serta tanggung jawabnya sebagi penanggung jawab seluruh manajemen yang ada di tubuh Perumda BPR Garut,” Kecam Asep Nurjaman.


