GARUTEXPO– Dalam audensi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menyuarakan keprihatinan mereka terhadap dugaan praktik kredit topengan yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda BPR Garut.
Ketua Umum FPPG, Asep Nurjaman, menekankan perlunya intervensi dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki kasus tersebut.
Ia mengungkapkan keheranannya terhadap kelemahan Satuan Pengawas Internal (SPI) yang gagal mendeteksi praktik ilegal tersebut.
“Kurangnya efektivitas dalam melakukan audit terhadap manajemen dan kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku,” tandas dalam audensinya, di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Jum’at, 26 April 2024.
Selain itu, Asep juga mengkritisi kurangnya pembinaan yang dilakukan terhadap BUMD, yang berdampak pada tata kelola perusahaan yang buruk.
Menurutnya, direksi BUMD juga dinilai lemah dalam menanggapi laporan hasil pemeriksaan dari SPI.
“Kami minta APH untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil oknum-oknum eks pejabat Perumda BPR Garut terkait kasus ini,”tegas Asep.

Lebih lanjut Asep menegaskan bahwa kasus kredit topengan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencuri, menggunakan, memakai, dan memalsukan data pribadi orang lain,
“Itu yang merupakan pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,”tegas asep.
Selain itu Asep juga menyoroti hukuman pidana yang dapat diberikan menurut Pasal 67 ayat 1, 2, 3, dan Pasal 68, yakni pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.(*)






























