in

FPPG Sindir Bungkamnya DPRD soal Guru SMP Jadi Kabid SD di Disdik

Foto: Sekjen FPPG, Abdul Rahman, saat audiensi di DPRD Kabupaten Garut.

Garutexpo.com – Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menyoroti sikap diam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait penunjukan seorang guru SMP menjadi Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan. Kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sekjen FPPG, Abdul Rahman menilai, hingga kini DPRD belum menunjukkan sikap tegas maupun langkah konkret untuk menjalankan fungsi pengawasannya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“DPRD seharusnya tidak bungkam. Mereka memiliki fungsi pengawasan yang jelas terhadap kebijakan kepala daerah. Jika ada indikasi penempatan jabatan yang tidak sesuai kompetensi dan regulasi, DPRD wajib bersuara,” tegas Abdul, Rabu, 28 Januari 2026.

Menurut FPPG, penunjukan guru SMP sebagai Kabid SD menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait kesesuaian latar belakang pendidikan, pengalaman teknis, serta pemahaman terhadap jenjang pendidikan dasar. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip the right man on the right place yang menjadi dasar dalam manajemen aparatur sipil negara.

FPPG mengingatkan bahwa DPRD memiliki peran strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan fungsi DPRD meliputi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, termasuk kebijakan Bupati.

“Jika DPRD memilih diam, maka patut dipertanyakan komitmen mereka terhadap fungsi pengawasan. Jangan sampai DPRD hanya aktif saat pembahasan anggaran, tapi pasif ketika kebijakan eksekutif bermasalah,” lanjutnya.

Selain itu, FPPG juga menilai bahwa sikap diam DPRD berpotensi mencederai kepercayaan publik, khususnya para tenaga pendidik yang berharap adanya sistem pembinaan karier yang adil, profesional, dan transparan.

FPPG mendesak DPRD segera memanggil Dinas Pendidikan dan Bupati untuk meminta klarifikasi terbuka terkait dasar hukum dan pertimbangan penunjukan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran regulasi, DPRD diminta merekomendasikan evaluasi bahkan pencabutan kebijakan.

“Pengawasan bukan pilihan, tapi kewajiban konstitusional DPRD. Jika fungsi ini diabaikan, maka demokrasi lokal sedang tidak baik-baik saja,” tutup FPPG.***

Ditulis oleh Kang Zey

Dewan Pendidikan Garut Tunggu “Kejutan” Kabid SD Disdik di Tengah Carut Marut Kepala Sekolah

Wabup Putri Karlina Buka-bukaan di Musrenbang: Tanpa Dongkrak PDRB, Aspirasi Warga Sulit Terpenuhi