GARUTEXPO – Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Abdul Rahman, memberikan tanggapan tegas terkait pembukaan pendaftaran Dewan Pengawas (Dewas) Perumda BPR Garut yang dimulai sejak 19 Agustus 2024.
Abdul Rahman menekankan empat kriteria utama yang harus menjadi panduan bagi Panitia Seleksi (Pansel) dalam menentukan Dewan Pengawas Perumda BPR Garut untuk periode 2024-2028.
“Kriteria pertama adalah rekam jejak. Saya kira yang pertama dan terpenting adalah rekam jejak yang bersih. Jika rekam jejaknya sudah tidak bersih, saya kira sulit untuk diharapkan,” ujar Abdul Rahman kepada garutexpo.com, Jumat (13/9/2024).
Kriteria kedua, lanjut Abdul Rahman, Dewan Pengawas Perumda BPR Garut harus memiliki integritas dalam menjalankan tugas sebagai pengawas direksi yang kinerjanya dipantau oleh seluruh masyarakat Garut.
Kriteria ketiga yang ditegaskan Abdul Rahman adalah komitmen dalam mengelola tata kelola perusahaan yang baik dengan memperhatikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). “Berintegritas dan berkomitmen,” tegas Abdul Rahman.
Kriteria terakhir yang menurut Abdul Rahman sangat krusial adalah soal independensi. Ia menegaskan agar Dewan Pengawas Perumda BPR Garut yang terpilih nantinya tidak berasal dari “titipan” pihak tertentu.
“Independen. Jangan ada titipan, betul-betul,” tegasnya lagi.

Abdul Rahman menegaskan bahwa keempat kriteria tersebut sangat penting untuk dijadikan panduan oleh Pansel dalam memilih Dewan Pengawas Perumda BPR Garut untuk periode mendatang. Hal ini penting mengingat Perumda BPR Garut merupakan lembaga keuangan perkreditan yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Garut.
“Saya kira jika empat kriteria ini terpenuhi, Dewan Pengawas Perumda BPR Garut yang terpilih bisa diharapkan. Dengan rekam jejak yang baik, komitmen yang kuat, integritas yang tinggi, dan independensi yang terjaga,” ujar Abdul Rahman.
Terakhir, Abdul Rahman mengingatkan agar Dewan Pengawas Perumda BPR Garut yang terpilih benar-benar bekerja untuk memajukan perusahaan daerah tersebut, bukan sebaliknya, merugikan seperti yang terjadi pada kasus Bank Intan Jabar Garut yang kini mengalami kerugian akibat pengurus yang tidak bekerja dengan baik.(*)






























