Garutexpo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menegaskan langkah agresif dalam memperkuat integritas aparatur dan mencegah tindak pidana korupsi melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Antikorupsi, Kamis (11/12/2025). Acara digelar di Auditorium Prof. Aam Hamdani, Kampus 4 Universitas Garut (Uniga), Kecamatan Tarogong Kidul, dengan menghadirkan langsung Bupati Garut Abdusy Syakur Amin serta perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Bupati Abdusy Syakur Amin menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkab Garut memperkuat benteng antikorupsi di internal pemerintahan.
“Ini juga merupakan komitmen keseriusan kita bersama untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini di organisasi kita,” tegasnya.
Bupati menambahkan bahwa korupsi adalah penyakit yang dapat melemahkan efektivitas pembangunan jika tidak diberantas secara konsisten.
Perwakilan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Dandi Rustandi, mengatakan bahwa pemilihan Garut sebagai lokasi kegiatan edukasi antikorupsi merupakan keputusan khusus meski banyak daerah lain mengajukan permintaan.
“Tapi kami memilih Garut kenapa, karena ini ya mungkin bagian dari rasa-rasanya kok kita jarang ya, atau mungkin belum pernah hadir secara langsung dalam konteks edukasi, Pak,” ujar Dandi.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran KPK membawa empat misi utama: menyamakan persepsi tentang korupsi, menularkan semangat pemberantasan korupsi, menguatkan mimpi Indonesia bebas korupsi, serta mengajak semua pihak berbagi peran dalam aksi nyata.
“Di bagian akhir harapannya, setelah kita berbagi informasi, kita punya pengetahuan yang sama tentang antikorupsi, kita punya semangat yang sama, kemudian kita juga punya mimpi yang sama, di bagian akhir kita berharap kita bisa sama-sama berbagi peran dalam memberantas korupsi,” jelasnya.
Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 sesuai Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 16 Tahun 2025.
Sebanyak 50 peserta hadir secara tatap muka berdasarkan analisis faktor risiko, terdiri dari 33 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP), para camat, Kepala Bagian PBJ, Kepala Sekolah SD/SMP, Kepala Puskesmas, dan perwakilan APDESI. Lebih dari 100 peserta lain mengikuti secara daring, mencakup seluruh camat, kepala sekolah, dan kepala puskesmas se-Kabupaten Garut.
“InsyaAllah bulan depan kita agendakan khusus untuk kepala desa se-Kabupaten Garut bersama dengan direktorat Diklat Antikorupsi dari KPK,” ujar Didit.
Ia juga melaporkan serangkaian upaya edukasi antikorupsi yang telah dilakukan Inspektorat Garut sepanjang 2025, mulai dari sosialisasi di SMP untuk siswa dan tenaga pendidik, produksi film pendek edukasi integritas, hingga pelaksanaan program SARIPATI setiap Senin yang memberikan e-sertifikat setara 2 JP bagi ASN.
Dengan penguatan berlapis dan keterlibatan KPK secara langsung, Pemkab Garut menegaskan tekadnya menjadi daerah yang semakin transparan dan bersih dari praktik korupsi.(*)


