in

Garut Terima Insentif Fiskal Terbesar Nasional, Ini Rinciannya

GARUTEXPO – Pemerintah Kabupaten Garut berhasil meraih insentif fiskal terbesar nasional dengan total nilai mencapai Rp 25,989 miliar. Pencapaian ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan dalam Kategori Kesejahteraan Masyarakat.

Insentif tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, kepada Penjabat Bupati Garut di Jakarta, Rabu (4/9/2024), dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting. Penyerahan ini juga diberikan kepada 20 penerima lain yang mewakili 130 pemerintah daerah, yang terdiri atas sembilan provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota.

“Diharapkan pemerintah daerah terus berkomitmen melanjutkan program percepatan penurunan stunting dan menjaga hasil yang sudah dicapai,” ujar Wapres Ma’ruf dalam sambutannya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa pemerintah pusat telah melakukan berbagai upaya konkret untuk mengatasi masalah stunting dalam dua tahun terakhir.

“Pemerintah telah memenuhi kebutuhan alat antropometri berstandar di posyandu dan menyediakan alat ultrasonografi (USG) di puskesmas, serta memberikan makanan tambahan kepada balita dan ibu hamil di seluruh daerah,” kata Muhadjir.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, menyampaikan bahwa alokasi sebesar Rp 25,989 miliar ini adalah bentuk apresiasi atas kinerja Pemkab Garut dalam menurunkan angka kemiskinan, menangani stunting, mendorong penggunaan produksi dalam negeri, dan mempercepat penyerapan anggaran.

“Alhamdulillah, kita mendapatkan alokasi ini dan akan mengelolanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Penggunaan insentif ini difokuskan pada pembangunan infrastruktur publik, peningkatan ekonomi, dan layanan kesehatan serta pendidikan,” jelas Didit.

Insentif ini, lanjut Didit, tidak boleh digunakan untuk gaji, honorarium, atau perjalanan dinas. Pemerintah daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan merumuskan penggunaannya sesuai arahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2024.

“Insentif ini murni berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan KMK 353 Tahun 2024, rincian alokasi insentif untuk Kabupaten Garut terdiri dari Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp 7,298 miliar, Penurunan Stunting Rp 6,847 miliar, Penggunaan Produk Dalam Negeri Rp 5,798 miliar, dan Percepatan Belanja Daerah Rp 6,045 miliar.

Ditulis oleh Kang Zey

Kebakaran Hebat di Garut, Tiga Rumah Warga Ludes Terbakar

Scooter Rental bali

Tips Memilih Jasa Bali Scooter Rental Terpercaya dan Profesional