in

GMNI Garut Menggugat: Serangan Balik Terhadap “Setan-Setan Tanah”, Audiensi di DPRD Ungkap Deretan Masalah Pertanahan, Bansos, dan Kekerasan Warga

Foto: Suasana Audiensi GMNI bersama ATR/BPN, Dinsos dan Camat Pakenjeng di Komisi I DPRD Kabupaten Garut, Senin, 25 Agustus 2025.

Garutexpo.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Garut kembali menunjukkan taringnya dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil. Melalui audiensi resmi bersama Komisi I DPRD Garut yang turut dihadiri Inspektorat, Dinas Sosial, ATR/BPN, dan Camat Pakenjeng, GMNI melancarkan “serangan balik” terhadap praktik mafia tanah dan berbagai penyimpangan pelayanan publik yang dinilai merugikan masyarakat.

Dalam forum yang berlangsung di Gedung DPRD Garut tersebut, Senin, 25 Agustus 2025. GMNI menegaskan bahwa masalah agraria, distribusi bantuan sosial, hingga tindak kekerasan terhadap warga, bukan lagi isu lokal semata, melainkan cerminan bobroknya tata kelola pelayanan publik.

Sekretaris GMNI Garut, Lutfii Muchtar.D, menegaskan sikap organisasi mahasiswa itu. “Audiensi hari ini adalah serangan balik terhadap praktik kotor yang merampas hak rakyat, istilah yang kerap kami sebut sebagai ‘setan-setan tanah’. GMNI berdiri di depan untuk memastikan negara hadir melindungi warga, membersihkan layanan pertanahan dari pungli, dan menindak setiap penyimpangan sesuai hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi GMNI, Agung Syahrudin, memaparkan fokus utama perjuangan mereka. “Kami membawa tiga isu penting: problem PTSL/redis di Desa Jatiwangi, dugaan penyimpangan program PKH/BPNT dan BUMDes, serta kekerasan terhadap warga. Kami tidak ingin audiensi ini sekadar formalitas, tapi harus melahirkan komitmen konkret dengan tenggat waktu yang jelas agar persoalan tidak terus berlarut,” ungkapnya.

Pokok Kesepakatan Audiensi

Hasil audiensi yang dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan Aspirasi menghasilkan sejumlah kesepakatan penting:

Redistribusi Tanah – ATR/BPN Garut berkomitmen menyelesaikan redistribusi tanah untuk 65 bidang di Desa Jatiwangi serta siap melanjutkan program redis di Kecamatan Pakenjeng apabila anggaran tersedia.

Pengawasan Bansos – Dugaan penyimpangan PKH dan BPNT akan tetap ditangani aparat penegak hukum, sementara Dinas Sosial Garut berjanji meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pendamping program.

Audit Inspektorat – Inspektorat menunggu kelengkapan data pengaduan masyarakat guna mempercepat audit investigasi.

Kasus Kekerasan – Polres Garut disebut telah melakukan upaya hukum sesuai prosedur terkait dugaan penganiayaan dan perusakan yang menimpa warga.

Agenda Lanjutan GMNI

Tak berhenti pada forum audiensi, GMNI Garut juga menegaskan langkah-langkah konkret yang akan mereka tempuh, antara lain:

Mengawal proses penyelesaian redis 65 bidang tanah di Jatiwangi serta memantau jadwal dan progres teknis ATR/BPN hingga program redis lanjutan pada 2026.

Menyerahkan dan melengkapi seluruh data pendukung pengaduan masyarakat ke Inspektorat agar audit investigasi segera berjalan.

Berkoordinasi intensif dengan Dinas Sosial agar pengawasan terhadap pendamping PKH/BPNT tidak hanya seremonial, tapi benar-benar terukur di lapangan.

Mengawal proses penyelidikan aparat penegak hukum atas dugaan penganiayaan dan perusakan sampai tuntas.

Membuka Posko Pengaduan GMNI untuk warga yang mengalami perampasan tanah, penyimpangan PTSL, atau intimidasi, dengan layanan gratis dan dijamin kerahasiaannya.

Seruan GMNI Garut

Melalui forum ini, GMNI menyuarakan tiga seruan utama:

Kepada warga: jangan takut melapor. Simpan bukti, catat kronologi, dan segera datang ke Posko GMNI.

Kepada instansi pemerintah: jalankan komitmen, tegakkan disiplin pelayanan publik, dan pastikan transparansi dalam setiap proses.

Kepada aparat penegak hukum: tindak tegas setiap pelanggaran, jangan biarkan rakyat terus menjadi korban.

GMNI menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar simbolis, tetapi langkah nyata untuk membongkar praktik-praktik mafia tanah dan oknum nakal di balik program bantuan sosial yang kerap disalahgunakan.

Dengan sikap tegas dan lantang, GMNI Garut menutup audiensi dengan peringatan keras: “Setan-setan tanah dan penjahat pelayanan publik tidak boleh lagi punya ruang di Garut. Jika negara lalai, maka rakyat bersama mahasiswa akan turun tangan.”***

Ditulis oleh Kang Zey

BUMDes Sukamulya Diduga Mangkrak, Warga Pertanyakan Dana Rp157 Juta

BPD Tanjungmulya dan GMNI Seruduk DPRD Garut: Desak Transparansi, Minta Dana Desa Tahap Dua Dipending