GARUTEXPO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus menggempur praktik perparkiran liar dengan menghadirkan seragam baru bagi juru parkir (jukir) resmi. Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, secara simbolis menyerahkan seragam tersebut di depan Kantor BRI Cabang Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Senin (24/3/2025).
Seragam baru ini bukan sekadar pakaian kerja, tetapi juga identitas legal bagi jukir resmi. Dengan warna oranye mencolok dan aksen batik khas Garut, seragam ini menjadi pembeda yang tidak bisa dipalsukan atau dibeli di pasaran.
“Pertama orange ada batiknya, ciri khas ada batiknya, yang sementara ini kan banyak dijual di luaran, tapi insha Allah kalau yang ini mah tidak ada,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Satria Budi.
Sebanyak 275 seragam telah dibagikan kepada jukir resmi di kawasan perkotaan. Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menekankan bahwa masyarakat berhak menolak membayar parkir jika jukir yang menarik tarif tidak mengenakan seragam resmi ini, apalagi jika lokasi tersebut bukan area parkir yang ditentukan pemerintah.
“Kami ingin menertibkan supaya UMKM juga jadi segar lagi kalau masyarakat nyaman parkirnya,” ujar Putri Karlina.
Penertiban jukir liar ini diharapkan mampu menciptakan sistem parkir yang lebih tertata, memberikan kenyamanan bagi warga, serta mengurangi pungutan liar yang selama ini meresahkan.
Dengan seragam batik khas ini, Pemkab Garut tidak hanya menciptakan identitas bagi jukir resmi, tetapi juga turut melestarikan warisan budaya batik garutan.(*)






























