GARUTEXPO – Kabar mengejutkan datang dari Desa Sukamaju, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Kepala Desa (Kades) Sukamaju, Asep Erwin, dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya, sebuah informasi yang lebih dahulu beredar luas di media sosial sebelum adanya laporan resmi ke pemerintah.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Bahrudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamaju dan sejumlah pihak terkait.
“Alhamdulillah, kita barusan melakukan koordinasi dengan BPD Desa Sukamaju, dan kepala desa pun hadir. Hadir juga dari pihak Kecamatan Cilawu, DPK Apdesi Kecamatan Cilawu, serta dari Apdesi Kabupaten,” kata Idad saat di wawancarai garutexpo.com di ruang kerjanya, Kamis (10/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Idad menegaskan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian kepala desa harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020. Dalam aturan itu disebutkan bahwa seorang kepala desa bisa berhenti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
“Terkait pengunduran diri ini, kami masih menunggu laporan resmi dari BPD. Karena sesuai prosedur, bila kepala desa berhenti, maka BPD harus melaporkan hal itu kepada bupati melalui camat,” jelasnya.
Meski surat pernyataan pengunduran diri sudah beredar, pihak DPMD belum bisa memproses lebih lanjut karena belum menerima laporan tertulis dari BPD maupun camat.
“Dalam surat pernyataannya, memang kepala desa menyatakan mundur. Tapi kami juga perlu menyusun materi kasusnya, mengapa pengunduran diri itu terjadi. Itu akan kami kaji setelah ada laporan resmi,” lanjut Idad.
Lebih jauh, Idad menyinggung jika nantinya ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan tata kelola dana desa atau kerugian negara, maka hal tersebut bisa menjadi ranah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat untuk melakukan investigasi.
“Sampai saat ini belum ada laporan soal indikasi kerugian negara. Tapi kalau nanti ada, tentu akan kita tempuh mekanisme sesuai aturan, termasuk investigasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses administratif terkait pengunduran diri Kepala Desa Sukamaju masih menunggu tindak lanjut dari pihak BPD dan Kecamatan Cilawu.(*)






























