in

Kejari Garut Catat Kinerja Gemilang Sepanjang 2025, PNBP Tembus Rp2 Triliun Lebih

Garutexpo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menutup akhir tahun 2025 dengan capaian kinerja yang dinilai sangat positif di berbagai bidang penegakan hukum, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Laporan Kinerja Kejaksaan Negeri Garut Akhir Tahun 2025 yang dirilis Rabu, 31 Desember 2025.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejari Garut menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, melalui seluruh bidang kerja mulai dari pembinaan, intelijen, pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, hingga pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.

Serapan Anggaran dan PNBP Lampaui Target

Di bidang pembinaan, Kejari Garut mencatat total realisasi anggaran sebesar Rp14,00 miliar atau 106,25 persen dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp13,17 miliar. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke Kas Negara mencapai Rp2,01 miliar, atau 283,28 persen dari target Rp711 juta.

Intelijen Aktif, Edukasi Hukum Masif

Bidang Intelijen mencatat 47 kegiatan operasi intelijen penegakan hukum, termasuk pengamanan, penggalangan, serta pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan melalui Tim PAKEM. Selain itu, Kejari Garut juga aktif melakukan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, kampanye anti korupsi, penerangan hukum di masyarakat, hingga program Jaga Desa.

Tak hanya itu, pelayanan informasi publik dan penanganan pengaduan masyarakat juga dilakukan secara intensif, termasuk melalui SP4N Lapor. Kejari Garut juga berhasil melakukan satu kali penangkapan buronan (DPO) sepanjang tahun 2025.

Ratusan Perkara Pidana Ditangani

Pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Garut menerima 560 SPDP, menyidangkan 441 perkara, dan mengeksekusi 416 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Program keadilan restoratif juga diterapkan pada enam perkara.

Selain itu, penanganan perkara tilang mencapai 7.710 perkara, dengan total penerimaan denda dan biaya perkara sebagai PNBP mencapai ratusan juta rupiah.

Pulihkan Puluhan Miliar Rupiah Uang Negara

Di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Garut menangani sejumlah perkara dugaan korupsi mulai dari penyelidikan hingga eksekusi. Sepanjang 2025, Kejari Garut berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,34 miliar, serta menerima denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp148,3 juta.

Sementara itu, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Garut mencatat pemulihan keuangan negara mencapai Rp51,05 miliar, serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp453,8 juta. Kejari juga berhasil mengamankan lima aset daerah berupa tanah yang sebelumnya dikuasai pihak lain.

Ribuan Barang Bukti Dikelola dan Dimusnahkan

Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 189 perkara, pemeliharaan barang bukti dari 444 perkara, serta pengembalian barang bukti kepada masyarakat melalui layanan antar jemput gratis.

Selain itu, hasil penjualan langsung dan lelang barang rampasan negara disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP dengan total lebih dari Rp920 juta.

Deretan Penghargaan Nasional dan Provinsi

Atas kinerja tersebut, Kejari Garut berhasil meraih delapan penghargaan bergengsi tingkat provinsi dan nasional, di antaranya peringkat pertama pengguna Digipay terbanyak, peringkat pertama podcast BerAKHLAK tingkat nasional, serta sejumlah penghargaan di bidang pengelolaan keuangan dan kinerja penanganan perkara.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Feza Reza, S.H., M.H., menyatakan bahwa capaian tersebut merupakan wujud komitmen Kejari Garut dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Siaran pers ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja sekaligus pemenuhan prinsip keterbukaan informasi publik kepada masyarakat,” ujarnya.***

Ditulis oleh Kang Zey

Diduga Langgar Aturan, Pengelolaan Parkir di Tanah Wakaf Lokasi Wisata Garut Dipersoalkan

Hari Terakhir Pencairan BLT Kesra, Ribuan Warga Padati Kantor Pos Garut Kota