GARUTEXPO – Sejumlah sekolah Unggulan di Kabupaten Garut, baik di jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) maupun Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), saat ini mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah. Kekosongan ini sementara diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), tanpa adanya kepala sekolah definitif.
Sekolah-sekolah unggulan yang terdampak antara lain SMAN 1 Garut, SMAN 11 Garut, dan SMAN 6 Garut. Sementara di tingkat SMK, SMKN 1 Garut dan SMKN 2 Garut juga mengalami kondisi serupa. Kondisi ini menuai sorotan dari Dewan Pendidikan Garut karena dinilai dapat menimbulkan berbagai persoalan serius dalam tata kelola dan kualitas pendidikan.
Anggota Dewan Pendidikan Garut, Asep Nurjaman, menyampaikan bahwa keberadaan Plt kepala sekolah yang berkepanjangan bisa menghambat efektivitas dan stabilitas di lingkungan sekolah.
“Status Plt cenderung membatasi ruang gerak dalam mengambil keputusan strategis, mengelola anggaran, dan memimpin sekolah secara maksimal. Ini bisa mengganggu proses pendidikan dan tata kelola sekolah secara keseluruhan,” ujar Asep kepada garutexpo.com, Rabu (25/6/2025).
Asep menguraikan beberapa kendala utama dari banyaknya jabatan kepala sekolah yang diisi oleh Plt:
Hambatan Pengambilan Keputusan Strategis:
Plt cenderung bersifat sementara dan cenderung tidak berani mengambil langkah besar karena keterbatasan mandat. Hal ini membuat program-program penting sekolah menjadi tertunda atau berjalan setengah hati.
Keterbatasan Kewenangan:
Plt tidak memiliki kewenangan penuh seperti kepala sekolah definitif, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan sekolah. Akibatnya, berbagai kegiatan dan program sekolah bisa terhambat.
Ketidakstabilan Kepemimpinan:
Sifat sementara jabatan Plt bisa menciptakan perubahan kebijakan yang tidak konsisten, membingungkan guru, siswa, dan staf sekolah.
Dampak pada Kualitas Pendidikan:
Ketidakpastian dalam kepemimpinan bisa berdampak pada proses belajar mengajar dan pencapaian mutu pendidikan.
Masalah Tata Kelola:
Kepemimpinan Plt cenderung melemahkan struktur tata kelola karena minimnya akuntabilitas dan kepemimpinan jangka panjang.
Asep juga menyoroti bahwa keberadaan Plt kepala sekolah pada momen krusial seperti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bisa memunculkan persoalan tambahan.
“Ketika proses SPMB sedang berlangsung, sekolah justru membutuhkan kepemimpinan yang solid agar tidak ada kegaduhan, salah urus, atau kebingungan teknis di lapangan,” tegasnya.
Ia mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera menunjuk kepala sekolah definitif bagi SMAN dan SMKN unggulan di Garut.
“Keberadaan kepala sekolah definitif adalah kunci stabilitas dan kemajuan sekolah. Dengan kepemimpinan yang berkelanjutan, sekolah bisa bergerak lebih terarah menuju tujuan pendidikan yang lebih baik,” jelas Asep.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat, H. Aang Karyana, membenarkan bahwa masih banyak jabatan kepala sekolah di tingkat SMA dan SMK yang diisi oleh Plt.
“Memang benar masih banyak jabatan yang diisi Plt. Untuk pengangkatan kepala sekolah definitif, kami masih menunggu keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi. Sampai sekarang belum ada informasi kapan akan diisi,” kata Aang.
Lebih lanjut Aang menjelaskan, kekosongan ini disebabkan oleh kepala sekolah sebelumnya yang telah memasuki masa pensiun. Namun hingga kini, belum ada penetapan kepala sekolah baru secara definitif dari Dinas Pendidikan Jawa Barat.
“Karena kepala sekolah sebelumnya sudah pensiun, maka memang harus segera digantikan oleh kepala sekolah yang baru,” katanya.
Terkait adanya kabar banyaknya pihak yang berminat untuk menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah-sekolah unggulan tersebut, Aang menegaskan bahwa siapa pun dapat mengajukan diri, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Silakan saja, siapa pun bisa mengajukan diri untuk menjadi kepala sekolah di sekolah-sekolah yang disebut favorit, asalkan memenuhi syarat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa untuk menjadi kepala sekolah di sekolah yang telah berstatus “Grade A” atau sekolah unggulan, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sekolah yang disebut favorit biasanya sudah masuk kategori Grade A, yang berarti memiliki keunggulan dibanding sekolah lainnya. Maka dari itu, kepala sekolah yang akan menjabat harus memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengenai waktu penetapan kepala sekolah definitif untuk sekolah-sekolah tersebut.
Masyarakat dan pihak sekolah berharap agar proses penunjukan kepala sekolah segera dilakukan demi menjaga kualitas pendidikan dan tata kelola sekolah yang optimal.(*)


