in

Ketua Mantra Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek APAR Desa: Jangan Wariskan Masalah Oknum DPMD ke Bupati Baru

Foto: Jojo, Ketua Mantra.

Garutexpo.com – Ketua Mantra, Jojo, menyoroti dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk desa-desa di Kabupaten Garut. Ia menilai program tersebut justru merugikan sejumlah desa karena selain harga yang relatif mahal, bukti pelunasan dari pihak perusahaan atau vendor juga belum kunjung diberikan kepada pemerintah desa yang membutuhkannya untuk laporan pertanggungjawaban (SPJ).

“Banyak desa yang merasa dirugikan, karena selain harga APAR yang tinggi, bukti pelunasan dari pihak vendor belum diserahkan. Ini menjadi masalah dalam penyusunan SPJ di tingkat desa,” ungkap Jojo, Sabtu (25/10/2025).

Jojo menambahkan, bukan hanya harga dan dokumen pelunasan yang bermasalah, tetapi juga anggaran pelatihan berupa edukasi dan simulasi penggunaan APAR yang mencapai Rp200 ribu per tabung justru diambil alih oleh pihak vendor. Padahal, menurutnya, dana tersebut seharusnya dikelola langsung oleh pemerintah desa.

“Anggaran pelatihan itu mestinya dikelola oleh desa, bukan diambil vendor. Ini sudah melenceng dari prinsip pemberdayaan,” tegasnya.

Menurut Jojo, terdapat Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut yang diwakili oleh Kabid Kerja Sama Desa dengan pihak vendor, yakni Direktur CV Rahayu Cahaya Intan, Ny. IR, untuk melaksanakan program mitigasi bencana kebakaran serta pemasaran APAR ke perdesaan. Namun, ia mempertanyakan legalitas pelaksanaan program tersebut setelah adanya perubahan kepemimpinan di Kabupaten Garut.

“Pertanyaannya, apakah Surat Edaran Pj Bupati yang menjadi dasar program ini masih berlaku pasca pelantikan Bupati definitif? Karena belum ada pencabutan surat edaran tersebut. Jangan sampai masalah yang ditimbulkan oleh oknum PNS DPMD dan pihak pengusaha APAR diwariskan kepada Bupati baru,” ujarnya.

Jojo juga mendesak agar Inspektorat segera turun tangan untuk memeriksa sejumlah PNS DPMD yang diduga terlibat langsung dalam persoalan tersebut. Ia berharap Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala DPMD tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat dan mau menerima kritik demi perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Kami berharap Inspektorat bertindak cepat. Sekda dan Kepala DPMD juga jangan abai, karena ini bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan,” tutur Jojo.

Ia mengingatkan bahwa masih banyak kebutuhan desa yang lebih penting dan bersifat prioritas, seperti pengelolaan aset desa, baik dalam aspek administrasi, fisik, maupun hukum. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desa untuk mendukung pengembangan rencana bisnis kegiatan koperasi desa atau kelurahan merah putih.

“Desa seharusnya difokuskan untuk memperkuat pengelolaan asetnya, bukan dipaksa membeli barang yang belum tentu urgen. Apalagi sudah ada SE Mendagri yang mengatur soal pemanfaatan aset untuk kegiatan produktif,” tandasnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Bupati Garut Punya Jurus Baru Majukan Bola Voli: Kompetisi Berjenjang dari Desa hingga Nasional

[QUIZ] Lamaran Kerja

[QUIZ] Lamaran Kerja: Persiapan yang Efektif untuk Menghadapi Dunia Kerja