in

Ketum FPPG Soroti Munculnya Kredit Topengan Akibat Tata Kelola Buruk di BUMD Garut

GARUTEXPO– Ketua Umum Forum Pemuda Peduli  Garut (FPPG), Asep Nurjaman, mengkritisi maraknya kasus kredit topengan yang terjadi akibat tata kelola buruk di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Garut. Hal ini mengemuka setelah kasus korupsi yang melibatkan Bank BIJ Garut menelan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar dan menetapkan lima tersangka.

“Aktivitas korupsi di Bank BIJ Garut menunjukkan kelemahan tata kelola di BUMD Garut, dengan fokus terlalu pada Non-Performing Loan (NPL) yang mengakibatkan terjadinya praktek fraud,” ungkap Asep Nurjaman kepada garutexpo.com, Jum’at, 05 April 2024.

Menurut Asep, penanganan efektif terhadap praktek korupsi sangat penting untuk menjaga keuangan dan reputasi BUMD Garut. Diperlukan perubahan mendasar dalam budaya korporasi, dengan memprioritaskan integritas, akuntabilitas, dan transparansi.

“Arsitektur regulasi yang lebih kuat, pemantauan yang ketat, serta peningkatan kesadaran etika bisnis diperlukan untuk memastikan BUMD dapat beroperasi dengan efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan perekonomian daerah,” tambahnya.

Asep juga menyoroti nasib Perusahaan Daerah Badan Perbankan Rakyat (BPR) Garut, mengingat risiko terjerat dalam kasus hukum akibat tata kelola yang buruk.

“Satu kasus terkait kredit topengan saja sudah mengindikasikan kurang baiknya tata kelola BUMD Garut, seperti Bank BIJ Garut dan Perumda BPR Garut, yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip dasar Good Corporate Governance,” tegas Asep.

Dia juga menegaskan perlunya intervensi yang ketat dari Kejaksaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi dan menyelidiki BUMD, mengingat kemungkinan modus operandi serupa tersebar di seluruh lembaga keuangan di Garut.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

PDAM Tirta Intan Garut Gelar Workshop Peningkatan Kualitas Pengelolaan Perusahaan Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Satlantas Polres Garut Siap Tindak Tegas Kendaraan Sumbu 3 yang Melintas di Jalur Mudik