GARUTEXPO, JAKARTA – Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Namun, kebijakan ini menuai pertanyaan besar: ke mana arah BUMDes yang telah lebih dulu menjadi tulang punggung ekonomi desa?
Dalam sosialisasi Inpres tersebut pada Senin siang (14/4/2025), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih bukan untuk menyingkirkan BUMDes. Ia berjanji segera menerbitkan petunjuk pelaksana yang mengatur peran keduanya agar tidak tumpang tindih.
“Tak ada niat meniadakan BUMDes. Koperasi Merah Putih hadir demi kesejahteraan masyarakat desa. Nanti akan ada petunjuk teknis yang memperjelas peran masing-masing,” kata Yandri.
Yandri bahkan meminta kepala desa untuk segera menyelenggarakan musyawarah desa khusus dalam rangka membentuk koperasi baru tersebut. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan aturan pelaksana itu akan dirilis.
Sejak diperkenalkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2025, ide pembentukan koperasi ini menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak tentang nasib BUMDes. Padahal, sejak ditetapkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, BUMDes telah menjadi motor ekonomi desa dan memiliki legalitas sebagai badan hukum melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 11 Tahun 2021.
Data dari Kemendesa menunjukkan, terdapat lebih dari 45 ribu BUMDes aktif dengan omzet mencapai Rp 4,6 triliun dan menyerap lebih dari 20 juta tenaga kerja. Kontribusinya terhadap pendapatan asli desa pun signifikan.
Namun, Ketua Harian Dekopin, Agung Sujatmiko, menyoroti belum optimalnya pengelolaan kelembagaan ekonomi di desa. Ia meragukan efektivitas pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Sudah ada KUD, koperasi wanita, kelompok tani, dan BUMDes, tapi semuanya belum terkoordinasi dengan baik. Ditambah budaya korupsi di desa, membuat masyarakat tidak percaya. Kalau tidak hati-hati, Koperasi Merah Putih hanya akan menambah kekacauan,” kata Agung.
Ia menyarankan pemerintah memperkuat lembaga yang sudah ada dibanding membentuk yang baru. Pembentukan koperasi multisektor dianggapnya rumit dan rentan partisipasi rendah.
Peneliti BRIN, Yanu Endar Prasetyo, juga mengingatkan bahwa pembentukan kelembagaan baru sebaiknya tidak menambah beban pemerintah desa. Ia menyebut, musyawarah desa selama ini kerap bersifat formalitas semata, bukan partisipatif.
“Banyak BUMDes mangkrak karena kepala desa baru tidak mendukung. Pemerintah seharusnya fokus pada peningkatan kapasitas aparat desa, bukan penyeragaman kelembagaan dari atas,” ujar Yanu.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Dosen Koperasi, Rully Indrawan, menambahkan bahwa BUMDes telah diakui sebagai badan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi. BUMDes juga tidak wajib menjadi koperasi.
“BUMDes bisa tetap berbentuk perseroan atau usaha lain sesuai kebutuhan desa. Pemerintah seharusnya mendukung bentuk usaha yang paling sesuai karakter desa, bukan menyeragamkan,” ujarnya.
Ia menilai pendekatan Inpres No 9/2025 serupa dengan kebijakan masa Orde Baru yang memobilisasi pembentukan KUD lewat Inpres No 4/1984. Model penggiringan seperti itu, menurutnya, berisiko menimbulkan resistensi masyarakat.
“Dulu KUD gagal karena terlalu top down dan sarat kepentingan politik. Kalau Koperasi Merah Putih tidak diawasi ketat, bisa mengulang kegagalan sejarah,” tutup Rully.
Dengan belum jelasnya regulasi, dan potensi tumpang tindih peran, masyarakat desa kini menanti: apakah BUMDes akan diberdayakan atau justru tersingkir oleh semangat koperasi baru?
Sumber: Kompas.id






























