GARUTEXPO – Di tengah pelaksanaan Penilaian Sumatif Kenaikan Kelas (PSKK) secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan kecamatan se-Kabupaten Garut, Korwil Pendidikan Kecamatan Sucinaraja menjadi satu-satunya wilayah yang belum melaksanakan kegiatan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari kalangan guru hingga orang tua siswa.
Salah satu guru SD Negeri di Kecamatan Sucinaraja saat dikonfirmasi garutexpo.com membenarkan bahwa PSKK belum dilaksanakan di sekolahnya.
“PSKK di sekolah kami baru akan dilaksanakan hari Jumat. Kami hanya menjalankan instruksi dari atasan karena besok ada pembukaan OSN (Olimpiade Sains Nasional) tingkat kecamatan. Ya sebagai guru tidak bisa melakukan apa-apa. Padahal setahu saya, kecamatan lain juga ada pembukaan OSN, tapi mereka tetap melaksanakan PSKK hari ini. Jujur saya juga bingung,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Senada, guru lainnya mengungkapkan bahwa tidak ada pemberitahuan dari jauh hari terkait penundaan jadwal PSKK tersebut.
“Nggak ada imbauan sebelumnya bahwa PSKK dilaksanakan hari Jumat. Imbauannya baru kemarin. Makanya tadi anak-anak datang ke sekolah seperti biasa, tidak membawa buku pelajaran. Mereka kira hari ini ujian,” tuturnya.
Salah satu staf di Korwil Pendidikan Kecamatan Sucinaraja juga menyampaikan alasan penundaan PSKK karena adanya kegiatan OSN. Namun pernyataannya justru memunculkan respons yang lebih besar.
“Emang kalau PSKK dilaksanakan hari Jumat ada masalah?” cetusnya saat dimintai tanggapan.
Namun demikian, penundaan pelaksanaan PSKK di Kecamatan Sucinaraja dinilai tidak sesuai dengan instruksi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Bangbang, menegaskan bahwa pelaksanaan PSKK sudah dijadwalkan secara serentak mulai Selasa, 10 Juni 2025.
“Pelaksanaan PSKK sudah ditetapkan dalam surat edaran resmi Nomor 400.3.11.1/828-Disdik. Jadwal utamanya adalah 10 hingga 17 Juni 2025. Seluruh sekolah diharapkan melaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” tegas Bangbang.
Bangbang juga menyampaikan bahwa PSKK merupakan kegiatan penilaian wajib bagi siswa kelas 1–5 SD dan kelas 7–8 SMP. PSKK harus dilaksanakan berdasarkan kalender pendidikan resmi, karena hasilnya menjadi indikator penting dalam menentukan kenaikan kelas siswa.
Sikap berbeda yang diambil oleh Korwil Pendidikan Kecamatan Sucinaraja menimbulkan sorotan, terutama karena alasan penundaan yang dinilai kurang relevan. Beberapa kecamatan lain tetap menjalankan PSKK sesuai jadwal meskipun juga mengadakan kegiatan OSN di waktu yang sama.
Korwil Pendidikan Sucinaraja Ungkap Alasan PSKK Dilaksanakan Tidak Serentak: Mengacu Kalender Pendidikan dan Fokus OSN
Kepala Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Sucinaraja, Yuniarti, memberikan penjelasan terkait pelaksanaan Penilaian Sumatif Kenaikan Kelas (PSKK) di wilayahnya yang tidak dilakukan secara serentak sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Dalam keterangannya, Yuniarti menyampaikan bahwa pelaksanaan PSKK baru akan dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2025, lantaran sebelumnya pihaknya fokus pada pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat kecamatan yang juga melibatkan kepala sekolah dan guru pendamping dari tiap satuan pendidikan.
“Alasan kenapa PSKK di sini dilaksanakan hari Kamis atau Jumat, karena sebelumnya kami fokus ke pelaksanaan OSN. Itu kan melibatkan kepala sekolah dan guru-guru pendamping dari tiap sekolah. Selain itu, kami juga merujuk pada Kalender Pendidikan,” jelas Yuniarti saat dikonfirmasi garutexpo.com di ruang kerjanya, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, dalam Kalender Pendidikan disebutkan bahwa masa pelaksanaan PSKK berada di rentang tanggal 9 hingga 20 Juni 2025, sehingga meskipun PSKK tidak dilaksanakan tepat pada 10 Juni seperti imbauan Dinas Pendidikan, hal tersebut tetap dianggap sesuai dengan ketentuan.
“Kalau merujuk ke Kalender Pendidikan, masa PSKK itu dari tanggal 9 sampai 20 Juni. Jadi, meskipun pelaksanaannya tidak bersamaan, kami merasa tidak menyimpang dari aturan. Pemahaman ini juga sama dengan yang disampaikan oleh Pak Korwas,” ujarnya.
Menanggapi adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait pelaksanaan PSKK serentak pada 10 Juni 2025, Yuniarti menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima surat tersebut secara langsung. Hal inilah yang menjadi dasar kenapa pelaksanaan ujian baru dilakukan pada 12 Juni.
“Sejujurnya, kami tidak menerima surat edaran dari Dinas Pendidikan yang menyatakan bahwa PSKK harus dilaksanakan pada tanggal 10 Juni. Oleh karena itu, kami menjadwalkan pelaksanaan pada Kamis, 12 Juni 2025,” tegasnya.
Yuniarti juga menambahkan bahwa pelaksanaan PSKK pada prinsipnya merupakan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan, meski imbauan pelaksanaan serentak memang bertujuan untuk menyelaraskan jadwal.
“PSKK itu yang menyelenggarakan kan satuan pendidikan masing-masing. Jadi, meskipun tidak serentak, selama masih dalam rentang waktu yang ditetapkan dalam kalender pendidikan, menurut kami itu tidak melanggar,” tandasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut telah mengeluarkan surat edaran resmi Nomor 400.3.11.1/828-Disdik yang mengatur pelaksanaan PSKK secara serentak mulai Selasa, 10 Juni 2025. Dinas menegaskan bahwa PSKK merupakan bentuk penilaian wajib yang hasilnya menjadi indikator penting dalam menentukan kenaikan kelas.(*)


