in

Kuota Beasiswa Menyusut, GMNI Teriak Keras: Negara Dinilai Mulai Mundur dari Tanggung Jawab Pendidikan Tinggi

Foto: Ketua DPP GMNI Bidang Perguruan Tinggi dan Politik Kemahasiswaan, Moh. Sehabudin.

Garutexpo.com — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan penurunan kuota beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam rentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023–2026. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (1/2/2026), sebagai bentuk peringatan serius atas menyempitnya akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan kelompok sosial marjinal.

Ketua DPP GMNI Bidang Perguruan Tinggi dan Politik Kemahasiswaan, Moh. Sehabudin, menegaskan bahwa meskipun secara normatif anggaran pendidikan tetap dipatok sebesar 20 persen dari APBN, realitas kebijakan menunjukkan adanya pengetatan kuota beasiswa strategis yang berdampak langsung pada kesempatan mahasiswa miskin menembus bangku perguruan tinggi.

“Negara tidak boleh berlindung di balik angka persentase anggaran. Ketika kuota dipersempit, yang tereliminasi pertama kali adalah anak-anak dari keluarga miskin,” ujar Sehabudin.

Ia mencontohkan, jumlah penerima LPDP yang pada 2023 tercatat lebih dari 9.000 orang, menyusut drastis menjadi sekitar 4.000 penerima pada 2025, dan hanya mengalami kenaikan terbatas pada 2026. Menurutnya, tren tersebut menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai mengendurkan komitmen dalam menjamin keberlanjutan pendidikan tinggi yang berkeadilan sosial.

DPP GMNI juga mengungkap bahwa penurunan kuota berdampak pada komposisi penerima dari kelompok ekonomi bawah. Berdasarkan kompilasi data Kemendikbudristek, LPDP, dan BPS, pada 2023 sekitar 62–65 persen penerima beasiswa pendidikan tinggi berasal dari keluarga miskin dan rentan. Angka itu turun menjadi sekitar 58 persen pada 2024, kemudian kembali menyusut ke kisaran 52–55 persen pada 2025. Pada 2026, meskipun terdapat sedikit penambahan kuota LPDP, proporsi tersebut diperkirakan belum kembali ke level 2023.

Sehabudin menilai kebijakan efisiensi APBN dan penyesuaian fiskal dengan dalih menjaga Dana Abadi Pendidikan tidak boleh dilakukan tanpa menyediakan skema alternatif bagi calon mahasiswa berprestasi dari latar belakang ekonomi lemah. “Keberlanjutan fiskal tidak boleh mengorbankan keberlanjutan sosial,” tegasnya.

Sementara itu, program KIP Kuliah masih menjangkau lebih dari satu juta mahasiswa aktif di seluruh Indonesia. Namun, DPP GMNI mencatat kuota mahasiswa baru cenderung stagnan. Pada 2023, mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan yang diterima melalui KIP Kuliah mencapai sekitar 75 persen dari total penerima baru. Persentase itu menurun menjadi sekitar 72 persen pada 2024, lalu kembali turun ke kisaran 68–70 persen pada 2025, seiring meningkatnya angka partisipasi kasar pendidikan tinggi dan tekanan ekonomi masyarakat pascapandemi.

Situasi tersebut, menurut GMNI, memunculkan kesenjangan serius antara kebutuhan riil mahasiswa miskin dan daya tampung program beasiswa di berbagai daerah, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Banyak calon mahasiswa yang secara akademik memenuhi syarat, namun gagal memperoleh bantuan akibat keterbatasan kuota.

DPP GMNI menegaskan bahwa kebijakan penurunan atau stagnasi kuota beasiswa harus dievaluasi secara menyeluruh dengan merujuk pada amanat konstitusi. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta mewajibkan negara membiayainya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, RPJMN, dan Nota Keuangan APBN juga menempatkan pendidikan tinggi sebagai instrumen strategis pembangunan nasional.

“Jika kuota diperkecil sementara biaya pendidikan terus naik, yang terjadi adalah peminggiran sistematis terhadap anak-anak rakyat dari perguruan tinggi. Ini bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial,” ujar Sehabudin.

Atas dasar itu, DPP GMNI mendesak pemerintah dan DPR segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kuota KIP Kuliah dan LPDP dalam APBN 2026. Mereka juga menuntut penambahan kuota, khususnya bagi mahasiswa dari keluarga miskin, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok sosial rentan. Selain itu, GMNI mendorong transparansi dan partisipasi publik yang lebih luas dalam perumusan kebijakan pendidikan tinggi nasional, sekaligus menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan.

“Pendidikan tinggi harus menjadi alat emansipasi rakyat, bukan privilese segelintir orang. Negara tidak boleh mundur dari tanggung jawab sejarahnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkas Sehabudin.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Di Hadapan Presiden, Bupati Garut Ikuti Rakornas 2026: Pesan Tegas Soal Kemiskinan Menggema dari Sentul

Rotasi Strategis di Polres Garut: Kasat Lantas Berganti, Tiga Personel Naik Pangkat Pengabdian