in

Mantra Soroti Galian Kabel Telkom Tanpa Izin, Dinas PUPR Garut Dinilai Abai dan Tutup Mata

Foto: galian kabel fiber optik milik PT Telkom Indonesia di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut.

Garutexpo.com – Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), Jojo, menyoroti aktivitas galian kabel fiber optik milik PT Telkom Indonesia yang dilakukan di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut. Ia menilai pekerjaan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari dinas terkait dan berpotensi melanggar aturan, karena berada di Ruang Milik Jalan (Rumija) yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut.

Dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025), Jojo menjelaskan bahwa sesuai ketentuan teknis, jalan terbagi menjadi tiga bagian, yaitu Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). Pengelolaan dan pemanfaatan ketiganya, khusus untuk jalan kabupaten, berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR.

“Apabila ada kegiatan, bangunan, atau pekerjaan di sepanjang ruas jalan, seharusnya wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Dinas PUPR dan DPMPTSP,” tegas Jojo.

Ia mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, yang secara tegas mengatur tata cara dan izin penggunaan ruang jalan. Namun, setelah dikonfirmasi ke Dinas PUPR Bidang Bina Marga dan DPMPTSP, pihaknya tidak menemukan adanya izin resmi dari PT Telkom Indonesia.

“Setelah kami konfirmasi ke Dinas PUPR Bidang Bina Marga dan DPMPTSP, ternyata pihak provider belum mengajukan permohonan izin sama sekali,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jojo mengungkapkan bahwa warga sekitar juga mengeluhkan kegiatan galian tersebut karena dilakukan tanpa sosialisasi dan koordinasi terlebih dahulu. Bahkan, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan adanya marka jalan atau rambu peringatan bagi pengguna jalan, sehingga menimbulkan potensi bahaya, apalagi di musim hujan.

“Pekerjaannya mengganggu pengguna jalan dan bisa berbahaya, karena tanah galian dibiarkan terbuka. Kami sudah menegur agar dihentikan sementara sampai izin terbit, tapi tidak diindahkan,” ucap Jojo.

Menurut Jojo, sikap Dinas PUPR Garut juga patut dipertanyakan. Ia menilai pihak dinas seolah tutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut dan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius.

“Kami kecewa, karena laporan masyarakat seolah diabaikan. Kabid Bina Marga juga terkesan tidak peduli. Ini menunjukkan ketidakadilan—masyarakat kecil ditegur kalau melanggar sedikit saja, tapi kalau perusahaan besar yang melanggar, justru dibiarkan,” kritiknya.

Jojo juga mengungkapkan bahwa proyek galian tersebut ternyata dikerjakan oleh PT Telkom Indonesia wilayah Bandung Barat, bukan Garut. Ia pun mencurigai adanya dugaan “komitmen” atau kesepakatan terselubung antara pihak kontraktor dan pejabat di lapangan agar pekerjaan tetap berjalan meski tanpa izin.

“Jangan-jangan ada komitmen antara Kabid Bina Marga, kepala UPT Talegong, dan pihak provider supaya pekerjaan tetap jalan walau belum ada izin resmi,” ujarnya.

Jojo mendesak pemerintah daerah segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini. Ia mengingatkan bahwa wilayah Talegong merupakan daerah rawan longsor, sehingga galian tanpa izin sangat berisiko bagi keselamatan warga.

“Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas. Pemerintah jangan tutup mata hanya karena pelakunya perusahaan besar,” tandasnya.

Sementara itu, perwakilan PT Telkom Indonesia, Reza, saat ddikonfirmasi garutexpo.com, membenarkan bahwa lokasi pekerjaan secara administratif memang berada di Kabupaten Garut, namun secara operasional masuk wilayah Telkom Bandung Barat.

“Kalau secara administratif memang masuk Garut, Pak. Tapi untuk operasionalnya masuk wilayah Telkom Bandung Barat,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Garut, Edi, hanya memberikan tanggapan singkat. “Harus ke bidangnya apakah benar ada komitmen,” ujarnya singkat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Garut yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan apa pun terkait dugaan pembiaran terhadap pekerjaan galian kabel tanpa izin tersebut.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Ribuan PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati Syakur untuk Aparatur Baru

6.596 PPPK Paruh Waktu Garut Resmi Dilantik, Didominasi Tenaga Teknis dan Guru