in

Masyarakat Desa Cikelet Dan TNI Lakukan Audiensi di Gedung DPRD Garut 

GARUTEXPO – Masyarakat Desa Cikelet, yang dipimpin oleh Kepala Desa Ayi Supriatna, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Garut untuk melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Garut, Rabu, 07 Juli 2024, yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Garut, ini membahas sengketa tanah Karang Papak antara Desa Cikelet dan TNI Angkatan Udara.

Audiensi ini dipimpin oleh Lulu Gandhi dan dihadiri oleh anggota Komisi I, perwakilan TNI AU, masyarakat Desa Cikelet, perwakilan BPN, Kabid Pemdes DPMD, serta undangan lainnya.

Kepala Desa Cikelet, Ayi Supriatna, mengungkapkan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk memperoleh kepastian mengenai tanah Karang Papak seluas 19,7 hektar agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).

“Hari ini kami hadir untuk mencapai kesepakatan mengenai tanah Karang Papak seluas 19,7 hektar, yang kami rencanakan untuk dijadikan tempat wisata dan menambah PAD Desa Cikelet. Namun, belum ada kesepakatan hari ini, dan kemungkinan akan ada kelanjutan dalam proses musyawarah,” ujar Ayi Supriatna.

Perwakilan BPN Garut menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini dengan menggelar pertemuan di kantor wilayah BPN Jawa Barat secepatnya.

Dalam audiensi tersebut, dihasilkan berita acara dengan beberapa poin penting:

1. DPRD Kabupaten Garut menerima audiensi dari tim koordinasi dan verifikasi Desa Cikelet, dan meminta kepastian status tanah Karang Papak.

2. DPRD juga meminta penyelesaian sengketa hak guna tanah Karang Papak yang telah dikelola masyarakat sekitar.

3. TNI Angkatan Udara menyatakan hak atas tanah berdasarkan aturan hukum, dan semua pihak sepakat bahwa tanah Karang Papak merupakan tanah negara.

Hasil audiensi adalah sebagai berikut:

1. Komisi I DPRD Kabupaten Garut mengapresiasi pertemuan ini sebagai ajang silaturahmi dan mendorong kelanjutan penyelesaian.

2. DPRD meminta BPN Garut untuk memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Desa Cikelet dan TNI Angkatan Udara agar dicapai kesepakatan.

3. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, pihak-pihak terkait harus menempuh langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Pemerintah Desa Cikelet dan TNI Angkatan Udara meminta Inspektorat dan BPK untuk melakukan audit investigasi ke lokasi Karang Papak.(Oki)

Ditulis oleh Kang Zey

FPPG Akan Terus Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi BIJ Garut

Hasil Kajian BNPB: Indeks Risiko Bencana Kabupaten Garut 2023 Termasuk Risiko Tinggi