in

Parkir Sekolah Rasa Mall! Orang Tua Siswa Keluhkan, SMKN 2 Garut Tarik Rp2.000 Motor & Rp5.000 Mobil

GARUTEXPO – Sejumlah orang tua siswa SMKN 2 Garut geram atas adanya pungutan biaya parkir yang dinilai tidak wajar. Saat mengantar anaknya ke sekolah, mereka dikenakan tarif Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Pungutan ini muncul saat kegiatan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan sejumlah kegiatan lainnya.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat. Mereka mempertanyakan legalitas serta kejelasan penggunaan dana yang dikumpulkan dari parkir tersebut.

Menanggapi hal itu, Staf Kesiswaan SMKN 2 Garut, Deden, memberikan klarifikasi. Menurutnya, pungutan parkir tersebut dikoordinasikan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menaungi sekolah.

“Ya sebenarnya begini, kalau disebut legal, kami itu ada Badan Layanan Usaha Daerah atau BLUD. Jadi memang itu legal, hanya pengelolaannya tidak serta merta seperti parkir swasta,” jelas Deden saat di konfirmasi garutexpo.com, Senin (16/6/2025).

Ia menyebutkan, SMKN 2 Garut telah menjadi bagian dari BLUD sejak tiga tahun terakhir. Namun, Deden mengakui bahwa pungutan parkir tidak dilakukan sepanjang tahun, melainkan hanya pada momen-momen tertentu.

“Tidak setiap kegiatan kita pungut, paling kalau ada momen tertentu seperti SPMB. Tahun kemarin juga jalan, dan tidak ada masalah,” katanya.

Ketika ditanya terkait total uang yang masuk dari hasil parkir ke BLUD, Deden enggan menjelaskan. Ia berdalih hal tersebut bukan menjadi tanggung jawabnya.

“Itu bukan ranah saya, saya tidak tahu,” ujarnya singkat. Deden juga menegaskan bahwa pungutan parkir ini tidak bersifat wajib.

Menurutnya, bila masyarakat merasa keberatan atau tidak mampu membayar, tidak ada paksaan dari pihak sekolah.

“Kalau masyarakat tidak punya uang juga tidak apa-apa, tidak dipaksa. Kami juga tidak seperti parkir pada umumnya di luar. Ini hanya sebagai bentuk tanggung jawab saat ada kendaraan yang hilang, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

Meski demikian, protes dari orang tua siswa tetap muncul. Mereka menilai sekolah semestinya lebih fokus pada pelayanan pendidikan, bukan menarik pungutan-pungutan tambahan tanpa sosialisasi yang jelas.

Menanggapi polemik ini, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XI, Aang Karyana, menyayangkan adanya pungutan parkir di lingkungan sekolah. Ia menyatakan bahwa kepala sekolah SMKN 2 Garut saat ini masih berstatus Pelaksana Tugas (PLT), dan tidak mengetahui secara pasti praktik tersebut.

“Sebelumnya saya sudah konfirmasi kepada kepala sekolahnya, tapi kepala sekolah juga tidak mengetahui masalah ini karena masih baru (PLT),” ungkap Aang saat di konfirmasi garutexpo.com, melalui sambungan WhatsApp, Selasa, 17 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa pungutan parkir di lingkungan sekolah tidak dibenarkan, meskipun dana tersebut masuk ke kas BLUD.

“Pungutan parkir di lingkungan sekolah itu tidak boleh, tidak pantas. Meskipun uangnya masuk ke BLUD, itu bisa dicari dari kegiatan lain. Kalau pakai karcis parkir itu tidak pantas, masa orang tua siswa harus dikenakan cas parkir? Tidak pantas, meskipun hanya di hari-hari tertentu,” tegas Aang.

Sebagai tindak lanjut, Aang menginstruksikan seluruh sekolah di bawah kewenangannya untuk tidak melakukan pungutan biaya parkir dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Tokoh Masyarakat Pertanyakan Dana BUMDes Rp235 Juta di Desa Tanjung Mulya yang Tak Kunjung Direalisasikan

Dana Bansos di Tanjung Mulya Diduga Disunat, Uang Dikembalikan Tapi Proses Hukum Jalan Terus