GARUTEXPO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut diimbau untuk tidak terburu-buru dalam membangun Gedung Pemuda di lokasi sempadan Jalan Perintis Kemerdekaan, dekat Kawasan Kerkof. Pasalnya, status kepemilikan tanah tersebut masih belum jelas. Kantor Pertanahan ATR/BPN Garut menyarankan agar pembangunan ditunda hingga ada kejelasan status tanah.
Kelompok Pedagang Bunga Hias (KPBH) mengadukan bahwa tanah tersebut dimiliki oleh warga Tionghoa, bukan Pemkab Garut. Meski demikian, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mencatat tanah tersebut sebagai aset Pemkab Garut, namun sertifikatnya belum dimiliki.
“Setelah menerima audiensi dari KPBH, kami akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait status tanah tersebut, termasuk asal-usul klaim Pemkab Garut,” ujar Deni Hermawan, Korsub Penetapan Hak Tanah dan Ruang Kantor Pertanahan Garut, Rabu (28/8/2024).
Deni menjelaskan bahwa tanah tersebut diduga merupakan warisan Belanda yang kemudian dikuasai oleh warga Tionghoa. Karena itu, ia menyarankan agar Pemkab Garut menunda pembangunan Gedung Pemuda hingga status tanahnya benar-benar jelas.
“Kewenangan BPN adalah mengenai status kepemilikan tanah, bukan pembangunan. Namun, karena statusnya masih status quo, sebaiknya pembangunan jangan dulu diteruskan,” kata Deni.
Deni juga mengingatkan bahwa pembangunan di atas tanah yang statusnya belum jelas dapat menimbulkan masalah di kemudian hari
“Daripada nanti sudah dibangun lalu terjadi perselisihan dan harus dibongkar, akan rugi dua kali,” lanjutnya.
Ivan Rivanora, Pembina KPBH, menyatakan bahwa pihaknya telah menelusuri status tanah tersebut hingga ke keturunan asli pemilik terakhir, warga Tionghoa bernama Lie Ang Djin. Berdasarkan penelusurannya, tidak ada bukti transaksi jual beli antara Pemkab Garut dengan pemilik tanah, kecuali kompensasi penebangan pohon.
“Pemkab Garut sangat gegabah jika tetap membangun Gedung Pemuda di tanah ini tanpa kejelasan status kepemilikannya. Ini bisa menjadi masalah besar jika terbukti tanah tersebut bukan milik Pemkab,” tegas Ivan.
Diketahui, KPBH telah menempati tanah tersebut selama 30 tahun sejak era Bupati Dede Satibi. Namun, Pemkab Garut berencana mengusir KPBH untuk pembangunan Gedung Pemuda di lokasi tersebut.(*)






























