in

Pemkab Garut “Dipaksa Irit”! Perjalanan Dinas Dipangkas 50%

GARUTEXPO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia membahas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dalam rapat sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (17/2/2025).

Fokus utama pembahasan adalah efisiensi anggaran secara nasional, termasuk pemangkasan biaya perjalanan dinas hingga 50%.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyatakan bahwa instruksi dari Kemendagri menekankan efisiensi di berbagai sektor pemerintahan. Pemkab Garut akan melakukan self-assessment untuk menentukan aspek yang perlu diefisienkan, sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Jadi kita berikan kepada kepala SKPD untuk mengefisienkan secara mandiri. Kalau itu belum dapat, maka akan kita lakukan,” ujar Nurdin.

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa efisiensi anggaran harus segera diterapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemkab diwajibkan segera melakukan penyesuaian belanja dan melaporkannya kepada DPRD.

“Bagi daerah yang tidak melaksanakan perubahan APBD nanti dilaporkan dalam laporan realisasi APBD,” tegasnya.

Sumule menekankan bahwa pengurangan perjalanan dinas sebesar 50% adalah langkah wajib untuk memastikan alokasi anggaran lebih fokus pada layanan dasar masyarakat sesuai prioritas nasional.

Selain itu, belanja honorarium juga akan dikendalikan berdasarkan Peraturan Presiden tentang Standar Satuan Harga Regional.Tak hanya perjalanan dinas, instruksi ini juga mencakup pembatasan pengeluaran untuk acara seremonial, studi banding, pencetakan, dan kegiatan lain yang dianggap tidak mendesak.

“Inpres ini wajib ditindaklanjuti, dan karena anggaran sudah ditetapkan dalam Perda APBD, maka perlu segera disesuaikan agar realisasi belanja bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” tandasnya.

Sebagai informasi, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden RI pada 22 Januari 2025 bertujuan mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dengan menekan belanja yang dianggap kurang prioritas.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Dewan Adat Garut Serahkan Buku Sejarah “Garut Lain Ka Karut” kepada DANDENKESYAH dan DANDENPOM

PGRI Kabupaten Garut Resmi Dilantik! Ini Program yang Akan Dijalankan