GARUTEXPO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,4 miliar untuk program Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Anggaran ini tidak hanya mencakup Bantuan Tunai Tak Langsung (BTT), tetapi juga jaminan tenaga kerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, usai memimpin rapat penetapan segmen penerima bantuan di Aula Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (4/7/2025).
Nurdin menjelaskan, rapat tersebut fokus membahas detail penyaluran BLT yang bersifat sosial, termasuk memperluas segmen penerima manfaat.
“Alhamdulillah tadi kesepakatan antara kita, khususnya teman-teman Dinas Pertanian, karena segmen petani tembakau adalah mereka. Nah hari ini ada penambahan, jadi di PMK 72-nya disebutkan bahwa ada tambahan khusus bagi segmen petani cengkeh atau buruh petani cengkeh,” ujar Nurdin.
Ia menegaskan bahwa data penerima sudah tersedia dan menjadi bagian dari program rutin tahunan. Untuk memastikan ketepatan sasaran, Nurdin telah memerintahkan jajarannya melakukan inventarisasi jumlah masyarakat yang bergerak di sektor cengkeh. “Karena di PMK itu disyaratkan termasuk juga untuk kepentingan Jaminan Tenaga Kerja,” tambahnya.
Kepala Bidang Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Garut, Asep Nugraha, menjelaskan bahwa jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mencapai 9.351 jiwa. Dari jumlah tersebut, 9.124 jiwa merupakan buruh tani tembakau dan 227 orang buruh pabrik rokok. Masing-masing KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Penyaluran BLT bagi buruh tani tembakau akan dilaksanakan di 24 kecamatan sesuai dengan sebaran lahan produksi, sedangkan buruh pabrik rokok tersebar di 19 kecamatan. Dari total penerima, 99,88% atau sebanyak 9.340 orang telah menerima bantuannya. Sementara itu, 11 orang tidak mengambil haknya dan dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor hasil tembakau dan cengkeh, sekaligus memberikan perlindungan jaminan tenaga kerja sesuai aturan yang berlaku.(*)






























