in

Pemkab Garut Sosialisasi Perda Toleransi Kehidupan Masyarakat

GARUTEXPO–  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Acara ini berlangsung secara virtual di Kantor Command Center, Kecamatan Garut Kota, pada Kamis (6/6/2024).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ketua Umum Almagari KH Abdul Mujib Muhamad dan Fungsional Penyuluh Hukum Bagian Hukum Setda Garut, Fuji. Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan instruksinya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut.

Nurdin menekankan pentingnya kesamaan pandangan dalam memperkuat sendi-sendi berbangsa dan bernegara di Kabupaten Garut. Menurutnya, sosialisasi ini diperlukan mengingat adanya beberapa kasus di masyarakat yang berhubungan dengan Perda Nomor 14 Tahun 2022.

“Seringkali terjadi persoalan yang membuat seolah-olah posisi negara terpinggirkan di mata masyarakat, inilah yang menjadi target kita bersama. Dalam kesempatan ini, secara regulatif, kita ingin menyampaikan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi dalam Kehidupan Bermasyarakat,” ujar Nurdin.

Dengan adanya sosialisasi ini, Nurdin berharap dapat terbentuk skenario atau strategi untuk menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara di Kabupaten Garut. Ia juga berharap kegiatan ini dapat memperkuat aspek-aspek kemasyarakatan yang menjadi fokus dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Garut.

“Terima kasih kepada unsur Muspika yang mengikuti acara ini dengan penuh perhatian, karena setiap dari kita memiliki tugas pokok masing-masing sesuai dengan fungsional kita,” tambah Nurdin.

Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Garut, Ripan Mulyadi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini melibatkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di 42 kecamatan, termasuk Kapolsek dan Danramil. Ripan menyebutkan, sosialisasi ini penting untuk menciptakan kondisi aman dan harmonis dalam keberagaman etnis, agama, dan suku.

“Harapannya ini juga sesuai dengan amanat PP 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, serta ketentuan pasal 225 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Ripan.

Ia berharap Perda ini dapat menjaga stabilitas Kabupaten Garut, dengan menekankan pentingnya kerukunan umat beragama.

“Mudah-mudahan upaya preventif ini senantiasa kita jaga bersama sehingga tumbuh menjadi kewajiban bersama, termasuk peran serta masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa,” ucap Ripan.

Ditulis oleh Kang Zey

Aktivis Sosial Garut Biebie Bagja Bertemu Aktivis HAM Haris Azhar, Ada Apa?

Kadispora Garut Gelar Kursus Mahir Lanjutan se-Garsel