GARUTEXPO – Penjabat (Pj) Garut, Barnas Adjidin, kembali tidak hadir dalam audiensi yang dilakukan oleh Kelompok Pedagang Bunga Hias (KPBH). Jumat, 19 Juli 2024. Audiensi ini sesuai jadwal yang telah disepakati, bertujuan untuk membahas berbagai isu penting terkait tanah yang akan dibangun gedung pemuda, yang saat ini ditempati oleh KBPH. Namun, Pj Bupati Garut tidak hadir kembali, bahkan tidak ada satu pun pejabat Pemkab Garut yang tampak hadir di tempat.
Ini bukan kali pertama Pj Bupati Garut mangkir dari agenda resmi dengan KPBH. Sebelumnya, Pj Bupati juga tidak hadir dalam pertemuan serupa yang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Juli 2024. Ketidakhadiran ini menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran di kalangan KPBH.
Ivan Rivanora, Pembina KPBH, sangat menyesalkan sikap Pj Bupati dan pejabat Setda Garut yang tidak memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadiran mereka, padahal jadwal tersebut sudah disepakati bersama.
“Kami sangat kecewa dengan sikap Pj Bupati dan pejabat di Setda Garut yang tidak mempunyai etika dan tidak memberikan konfirmasi apa pun perihal ketidakhadiran mereka,” ujar Ivan Rivanora di kantor Bupati Garut, Jumat, 19 Juli 2024.
Ivan juga menyampaikan temuan baru terkait tanah yang rencananya akan dibangun Gedung Pemuda oleh Pemkab Garut tersebut. Ia mengatakan bahwa tanah tersebut bukan milik Pemerintah Kabupaten Garut, melainkan tanah milik keturunan Tionghoa bernama Tiang Tjin.
“Berdasarkan keterangan dari warga setempat, tanah tersebut merupakan makam keluarga pribadi dari Tiang Tjin, seorang keturunan Tionghoa yang sudah puluhan tahun tidak dikelola atau digarap oleh keluarganya karena mereka terputus keturunannya,” jelas Ivan.
Ivan juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan aksi besar untuk menyikapi tindakan Pemkab Garut yang diduga melanggar aturan hukum dengan membangun fasilitas di tanah yang belum jelas kepemilikannya.
“Ini merupakan bentuk kekecewaan kami. Beberapa kali kami melakukan permohonan audiensi, namun Pj Bupati tidak berada di tempat. Kami sangat menyayangkan pelayanan masyarakat di Kabupaten Garut,” tegasnya.
Ivan menyatakan bahwa tidak ada lagi opsi selain melaksanakan aksi demonstrasi dalam waktu dekat dan akan melakukan konsolidasi untuk melaksanakan perintah undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat di muka umum.
“Hari ini kami ingin menyampaikan poin penting bahwa lahan tersebut bukan milik pemerintah daerah, melainkan milik seseorang bernama Tiang Tjin,” sambungnya.
Ivan juga menyoroti bahwa legalitas atau dasar hukum untuk pembangunan di lahan tersebut tidak ada, dan sertifikat tanah tersebut tidak pernah ditunjukkan oleh Pemkab Garut.
“Kemarin, Asda, Kabag Tapem, dan Dispora hadir menjanjikan audiensi hari ini, namun tidak ada yang hadir. Ini membuktikan bahwa mereka menghindar,” kata Ivan.
Sementara itu, Pj Bupati Garut tidak berada di kantornya untuk dimintai keterangan perihal masalah ini, dan tidak ada satu pun pejabat terkait yang bisa dimintai keterangan.(*)


