in

Polsek Kadungora Tangkap DPO Pelaku Pencurian Motor

GARUTEXPO – Polsek Kadungora Polres Garut berhasil menangkap satu orang DPO pelaku pencurian kendaraan sepeda motor di Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kadungora, Kompol Deden Saripin, SH., mengatakan bahwa pelaku, Sdr. DM (28), melakukan pencurian bersama dengan Sdr. CHH yang sudah terlebih dahulu ditangkap.

“Sdr. DM dan Sdr. CHH ini melakukan aksinya pada hari Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Kp. Hegarmanah Rt 004 Rw 011 Desa Talagasari, Kec. Kadungora, Kab. Garut,” ujar Deden saat ditemui awak media, Senin, 27 Mei 2024.

Lebih lanjut beliau menjelaskan, kedua pelaku tersebut mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi Z 4522 GZ milik Sdr. Robidin, warga Desa Cisaat, Kecamatan Kadungora. Mereka menggunakan kunci letter T atau Astag saat motor tersebut diparkir di pinggir Jalan Raya Soekarno Hatta Kadungora dalam keadaan terkunci stang.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sdr. CHH, sementara itu Sdr. DM berhasil kita tangkap kemarin,” kata Deden.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Polisi Tetapkan PS Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky

Kebakaran Hebat di Kampung Tarikkolot Garut Hanguskan Dua Rumah, Lima Rumah Lainnya Rusak Sedang