Garutexpo.com– Pembangunan Jembatan Bokor di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, mendadak memanas setelah warga mempertanyakan kejelasan anggaran dan kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai kontrak yang mencapai Rp364.722.900.
Proyek tersebut tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut Nomor 602.1/45/PPK-3/DAU.PRB/BM/PUPR/2025 tertanggal 18 November 2025, dengan uraian pekerjaan Pembangunan Jembatan Bokor Desa Tanjungmulya.
Namun, kondisi di lapangan membuat warga geram. Salah satu tokoh masyarakat menilai pengerjaan tersebut lebih mirip renovasi kecil ketimbang pembangunan jembatan dari nol sebagaimana tertulis dalam dokumen resmi.
“Ini bukan pembangunan, tapi cuma renovasi. Kalau renovasi begini paling habis 25 sampai 30 jutaan. Tapi anggarannya lebih dari tiga ratus juta,” ujar salah satu tokoh masyarakat kepada Garutexpo.com, Selasa, 2 Desember 2024.
Warga juga mempertanyakan kualitas bahan bangunan yang digunakan. Menurut mereka, material pasir yang dipakai tidak sesuai standar pembangunan jembatan.
“Semestinya pakai pasir bagus seperti Ciloosng atau Galunggung. Ini malah pakai pasir Cikandang. Jauh kualitasnya,” ungkap warga lainnya.
Di tengah kritik masyarakat tersebut, muncul dugaan adanya permainan antara pihak desa dan kontraktor.
“Ini diduga kongkalikong kades dan CV-nya. Karena terlalu jauh antara kondisi pekerjaan dan besarnya anggaran. Pengawasan lemah,” kata warga lain yang ikut mengkritisi proyek tersebut.
Kondisi ini memicu gejolak di tengah masyarakat, sehingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungmulya mengambil langkah tegas. BPD resmi melayangkan surat undangan klarifikasi kepada CV IRLANDO selaku pelaksana proyek.
Surat bernomor 014/BPD/Tjm/XI/2025 itu meminta pimpinan atau perwakilan CV IRLANDO hadir untuk memberikan penjelasan terkait pembangunan jembatan.
Klarifikasi dijadwalkan pada:
Hari: Rabu
Tanggal: 3 Desember 2025
Waktu: 10.00 WIB
Tempat: Aula Desa Tanjungmulya
Ketua BPD, Agus Salam, S.Pd.I., M.Pd.I., menandatangani surat tersebut pada 2 Desember 2025, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan BPD atas kegiatan pembangunan di desa.
Hingga berita ini dirilis, pihak CV IRLANDO maupun Pemerintah Desa Tanjungmulya belum memberikan keterangan resmi terkait pertanyaan warga dan pemanggilan oleh BPD.(*)






























