in

Satpol PP Garut Resmi Luncurkan Bulan Sadar Pajak dan Opstib

GARUTEXPO – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, mengumumkan bahwa Bulan Sadar Pajak dan Operasi Penertiban (Opstib) Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Garut akan resmi dimulai pada Rabu, 19 Juni 2024.

Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Evaluasi dan Finalisasi _Launching_ Bulan Sadar Pajak dan Opstib Kamtibmas di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Grha RAA Wiratanudatar VII, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Senin, 10 Juni 2024.

Iwan Riswandi menjelaskan bahwa kegiatan terkait Kamtibmas merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pj Bupati Garut Barnas Adjidin, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, dan Dandim 0611/Garut Letkol Czi Dhanisworo. Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah pemberantasan peredaran minuman keras (miras) yang dianggap sebagai penyakit masyarakat.

“Gerakan Kamtibmas ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Garut. Kami berusaha untuk mengurus pelanggaran Perda yang minim dan menangani atau mencegah gangguan ketertiban umum,” jelas Iwan.

Di tempat yang sama, Andri Wijaya, perwakilan dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) atau Samsat Garut, menyatakan bahwa Bulan Sadar Pajak akan berlangsung sepanjang bulan Juni. Melalui kegiatan ini, masyarakat di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Garut, didorong untuk lebih taat membayar pajak, mengingat masih banyak kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak.

“Banyak kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, di bulan ini kita mencanangkan Bulan Sadar Pajak,” ujar Andri.

Selama Bulan Sadar Pajak, pihaknya akan mengadakan operasi pemeriksaan kendaraan bermotor di Kabupaten Garut. Jika ditemukan pengendara yang belum membayar pajak, mereka dapat langsung membayarnya di tempat melalui fasilitas yang telah disediakan. Andri menambahkan bahwa masyarakat yang taat pajak akan mendapat apresiasi sebagai contoh warga negara yang baik.

“Dengan taat membayar pajak, secara tidak langsung kita membantu pemerintah dalam upaya melaksanakan pembangunan yang dapat terlaksana dengan baik,” tambahnya.

Andri berharap, dengan Bulan Sadar Pajak yang akan diluncurkan pada 19 Juni 2024, kepatuhan membayar pajak di Kabupaten Garut akan meningkat, sehingga pendapatan pajak bisa mendukung program pembangunan daerah.

“Ketika masyarakat Garut lebih taat membayar pajak, pendapatan dari sektor pajak akan meningkat, dan biaya pembangunan dapat digunakan lebih leluasa untuk melaksanakan berbagai program yang telah direncanakan,” tandas Andri.

Ditulis oleh Kang Zey

Demi Sesuap Nasi dan Bayar Kontrakan, Warga Desa Haruman Kumpulkan Barang Bekas

GGarut Raih Opini WTP 9 Tahun Berturut-turut