in

SE Gubernur Dedi Mulyadi Gegerkan Sekolah: Ancaman atau Upaya Bersih-bersih PPDB?

GARUTEXPO – Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor: 86/PK.03/DISDIK tentang Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang Bersih dan Akuntabel di Provinsi Jawa Barat menuai reaksi beragam di kalangan pendidikan.

Tak sedikit pihak yang menganggap surat edaran tersebut sebagai ‘ancaman’ serius bagi Satuan Pendidikan, Dewan Guru, Kepala Sekolah, Panitia Seleksi (Pansel), hingga Komite Sekolah.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite Sekolah di salah satu SMA di Kabupaten Bogor, yang meminta namanya tidak disebutkan, Selasa (10/6/2025) di Cibinong.

“Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini menjadi ancaman bagi Satuan Pendidikan, Dewan Guru, Kepala Sekolah, Panitia Seleksi, dan Komite Sekolah. Sebab, gaya kepemimpinan Dedi Mulyadi yang dikenal tegas bisa saja langsung menjatuhkan sanksi bila ditemukan pelanggaran,” ujarnya seperti dikutip dari tipikor investigasi.

Ia menyebut, ketegasan Dedi Mulyadi—yang akrab disapa “KDM Bapak Aing”—sudah terbukti. Beberapa kepala sekolah, menurutnya, telah dicopot dari jabatannya akibat dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan siswa baru.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk takut apabila semua pihak menjalankan proses SPMB sesuai aturan yang berlaku.

“Sepanjang pelaksanaan SPMB dilakukan secara bersih, akuntabel, objektif, transparan, dan berkeadilan serta mematuhi peraturan perundangan, maka tidak ada yang perlu ditakutkan. Yang penting seluruh pihak menjaga integritas,” tegasnya.

Surat Edaran tertanggal 5 Juni 2025 tersebut menegaskan sejumlah poin penting, antara lain:

Pelaksanaan SPMB wajib berlangsung secara bersih, akuntabel, objektif, transparan, dan berkeadilan.

Seluruh pemangku kepentingan harus mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.288-Disdik/2025.

Pihak terkait wajib menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen.

Dilarang melakukan intervensi, titipan, dan/atau permintaan khusus dari pihak manapun kepada panitia seleksi.

Pengawasan internal dilakukan secara berjenjang.

Sanksi akan diberikan kepada pelanggar sesuai aturan.

Dokumen ini juga telah ditandatangani secara elektronik melalui sertifikat digital dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE), dan bisa diverifikasi melalui platform resmi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

SE tersebut disebut-sebut sebagai bentuk antisipasi terhadap praktik-praktik curang dalam penerimaan siswa baru di tahun-tahun sebelumnya. Salah satu kasus yang disorot terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok, di mana diduga terjadi penerimaan siswa tanpa mengikuti mekanisme PPDB resmi.

Gubernur Dedi Mulyadi menindaklanjuti hal ini dengan serius, terlebih setelah keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, serta Komitmen Bersama antara Pemprov Jabar, Forkopimda, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat dalam rangka membangun sistem pendidikan yang bersih dan terpercaya.

Surat edaran ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak akan lagi mentolerir praktik-praktik kecurangan yang merugikan hak calon peserta didik dan mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

100 Hari Kepemimpinan Bupati-Wakil Bupati Garut Dinilai Bawa Angin Segar, Dedi Kurniawan: Ini Awal Perubahan Nyata

Korwil Pendidikan Sucinaraja Tak Laksanakan PSKK Serentak, Alasan OSN Dipertanyakan